Tak Miliki AMDAL Sejak Mulai Pembangunan Shipyard

Sejak Awal PT SBF sudah Melanggar Hukum Indonesia
Oleh : Harun Al Rasyid
Selasa | 08-03-2016 | 08:24 WIB
IMG-20160307-WA0006 (2).jpg
Kegiatan penggalian shipyard PT SBFShipbuilder di Tanjunguncang Batam tanpa AMDAL. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejak awal pembangunannya, anak perusahaan Bok Seng Singapura, PT SBF Shipbuilder sudah melanggar hukum Indonesia. Yaitu, memaksa perusahaan kontraktornya untuk terus melakukan kegiatan penggalian dan pendalaman laut, tanpa ada izin analisa dampak lingkungan, AMDAL. 

Padahal, dalam kontraknya dengan CV. Sampan Tau pada bulan November 2014, manajemen PT. SBF Shipbuilder mengatakan, bahwa perusahaannya sudah mengantongi AMDAL. "Berdasarkan keterangan dari pihak manajemen PT. SBF Shipbuilder itulah, maka kami mulai lakukan kegiatan penggalian," ujar Suminarto, Project Manager CV. Sampan Tau kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (8/3/2016). 

Tapi, tambah Suminarto, setelah kegiatan penggalian itu berjalan selama tiga bulan, baru ketahuan bahwa ternyata anak perusahaan Bok Seng Singapura itu, tidak memiliki AMDAL. "Alasannya, Amdal sedang diurus dan sedang dalam proses," tambah Suminarto. 

Mengetahui kegiatannya itu melanggar hukum Indonesia, lanjut Suminarto, pihaknya menghentikan pekerjaan tersebut. Karena konsekwensi hukumnya jelas, yaitu pelanggaran pidana. Lalu, pihak manajemen PT. SBF Shipbuilder memaksa CV. Sampan Tau untuk melanjutkan kegiatan yang melanggar hukum itu. "Kami tak mau lanjut kerja, kalau tidak ada surat perintah dari pihak manajemen PT. SBF Shipbuilder," tegas Suminarto. 

Maka, pada 26 Juni 2015, Direktut PT. SBF Shipbuilder, Ong Seng Chve, mengeluarkan surat bernomor : No.SP-SBSF/15-1023. Dalam surat itu, Ong Seng Chve mengakui keterlambatan keluarnya Amdal dan saat itu sedang dalam proses. "Maka dengan ini kami sampaika kepada pihak CV. Sampan Tau untuk terus melanjutkan pekerjaan seperti biasa." Demikian tulis surat Ong Seng Chve itu. 

Untuk mengkonfirmasi pelanggaran hukum Indonesia oleh anak perusahaan Bok Seng Singapura itu, BATAMTODAY.COM beberapa kali menghubungi Sekretaris PT SBF Shipbuilder, Daryana, namun tidak direspon sama sekali. Termasuk, pesan pendek berisi konfirmasi yang dikirim, juga tak dibalas. 

Sementara itu, Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo menjawab BATAMTODAY.COM mengatakan, pihaknya akan mengecek proyek anak perusahaan Bok Seng Singapura itu. Jika benar terbukti melanggar hukum Indonesia, maka akan ditindak. 

Editor: Dardani