Dibekuk Aparat Ditpolair di Punggur

Cari Aman, Kurir Sabu Ini Sewa Speedboat Milik Nelayan Menuju Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 07-03-2016 | 18:10 WIB
kapolda-sam-ekspose-sabu.jpg
Kapolda Kepri, Brigjen Pol. Sam Budigusdian menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi yang diselundupkan GN dari Malaysia. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aparat Direktorat Polisi Perairan Polda Kepri menangkap kurir narkotika berinisial GN beserta 3 kilogram sabu dan 15 butir ekstasi di Pelabuhan Punggur pada Sabtu (5/3/2016) siang.

Barang bukti narkoba bernilai miliaran rupiah tersebut, diketahui dikirim dari Batu Putih Malaysia dan penangkapan GN dilakukan berdasarkan informasi yang diterima polisi dari masyarakat.

"Kita dapatkan infomasi dari masyarakat, bahwa ada pemasok narkoba yang akan bergerak dari Bintan menuju Batam menggunakan speedboat nelayan," ujar Kapolda Kepri, Brigjen Pol. Sam Budigusdian di markas Ditpolair Sekupang, Senin (7/3/2016).

Dalam penangkapan, GN membawa barang haram tersebut dari Malaysia menggunakan kapal Ferry menuju Bintan. Selanjutnya dia mencarter speedboat milik nelayan dari Bintan menuju Pelabuhan Punggur.

"Saat mendapatkan informasi tersebut, petugas kita mengikuti dari Bintan sampai tiba di Punggur Batam. Saat turun dan akan menaiki taksi, petugas kita langsung menangkap pelaku," ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, pelaku membawa barang haram tersebut menggunakan tas jinjing bertulisan 'One World Hotel' berwarna hitam. Sabu yang dibawa GN ditutupi menggunakan pakaian.

"Ini merupakan modus baru, karena pelaku memanfaatkan nelayan untuk menyelundupkan barang narkoba dari Bintan menuju Batam. Apalagi pelaku ini tidak dicurigai, karena membawa barang sabu-sabu bukan menggunakan koper, melainkan menggunakan tas jinjing," ujarnya.

Belum diketahui barang haram tersebut akan dikirim ke mana, namun kata Sam, kasus ini akan dikembangkan oleh Ditnarkoba Polda Kepri.

"Kasus ini akan dikembangkan oleh Ditnarkoba Polda Kepri. Sejauh ini sabu dikirim dari Malaysia menuju Batam," pungkasnya.

Editor: Dodo