Tipikor Polda Kepri Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi Pelindo I Tanjungpinang
Oleh : Hadli
Senin | 07-03-2016 | 15:24 WIB
Pelabuhan_sbp.JPG
Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau menindaklanjuti kasus dugaan korupsi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Cabang Tanjungpinang, selaku pengelola Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. 

"Berkasnya masih kita lakukan penelitian dan pendalaman dokumen," ujar Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman, Senin (7/3/2016). 

Kasus dugaan korupsi PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang berupa Dana Bagi Hasil (DBH) pungutan Pass Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang yang diangkat kembali oleh Polres Tanjung Pinang sejak awal Februari 2016 lalu. 

Penyidik melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi untuk mengungkap kebobrokan di tubuh Pelindo I Cabang Tanjung Pinang, termasuk Kepala Dinas Perhubungan, Wan Samsi turut diperiksa polisi. 

Kasus tersebut terbongkar berkat laporan Pemerintah Kota Tanjungpinan yang menilai Pelindo I telah melakukan pungutan liar (pungli) pass masuk pelabuhan. Berdasarkan surat Direksi Pelindo, pas masuk pelabuhan domestik Rp4.250. Namun yang dipungut ke penumpang seesar Rp5.000.

Pass masuk pelabuhan internasional ditetapkan Rp13 ribu per orang. Sedangkan berdasarkan keputusan direksi Pelindo hanya Rp 8 ribu per orang. Pas masuk pengantar penumpang Rp3 ribu per orang. Ketetapan direksi Pelindo hanya Rp2 ribu.

Selisih inilah yang seharusnya menjadi bagian Pemko Tanjungpinang yang sesuai nota kesepakatan antara PT Pelindo dengan Pemko Tanjungpinang. Namun, sejak 2013 tidak pernah disetorkan ke kas Pemko. Inilah yang menjadi materi laporan Pemko karena dianggap pungutan liar kepada masyarakatnya.

AKBP Arif Budiman menambahkan, setelah menerima limpahan dari Polres Tanjungpinang, pihaknya masih melakukan penelitian dokumen. Sejauh ini belum memeriksa saksi termasuk dari PT Pelindo I Cabang Tanjunpinang.  "Pemeriksaan setelah kita lakukan pengkajian dan pendalaman dokumen," tuturnya. 

Editor: Dardani