Lagi, KKP Tangkap 3 Kapal Malaysia Curi Ikan di Selat Malaka
Oleh : Harun al Rasyid
Senin | 07-03-2016 | 12:25 WIB
IMG_20160307_092159.jpg
14 Anak Buah Kapal (ABK) diamankan PSDK Barelang setelah 3 kapal M‎alaysia kedapatan mencuri ikan di Selat Malaka (Foto : Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kendati ketegasan pemerintah Indonesia telah ditunjukkan kepada dunia luar dengan memberangus dan meluluh-lantakkan ratusan kapal pencuri ikan dengan air, namun tidak membuat para perompak ini jera, untuk terus menjarah hasil kekayaan laut Indonesia.

Meskipun begitu, keberanian dan keuletan Pengawas KKP ini patut diacungkan jempol. Sebab, untuk kesekilan kalinya, tim yang berada dibawah kepemimpinan Menteri Susi itu, kembali berhasil meringkus kapal asing yang menjarah sumber kekayaan laut Indonesia tersebut.  

Seperti yang terjadi pada Kamis (3/3/2016) lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melalui Kapal Pengawas (KP) miliknya, telah menegah 3 kapal milik Malaysia, diantaranya SLFA 4625, KHF 1917 dan PKFB 1512. 

Menanggapi hal itu, Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Barelang Akhmadon menjelaskan, ketiga kapal asal Negara jiran itu tertangkap basah sedang melakukan aktifitas ilegal fishing (pencurian ikan) di perairan teritorial Indonesia.

"Ketiga kapal ini kita tangkap di Selat Malaka yang merupakan perairan Republik Indonesia," jelas Akhmadon saat menunjukkan kapal-kapal tersebut di Dermaga PSDKP Barelang, Senin (7/3/2016).

Ketika ditangkap, ketiga kapal itu tidak dibekali surat-surat resmi dari Pemerintah Indonesia. Selain itu, alat penangkap ikan yang digunakan adalah Trawl atau Pukat Harimau, yang secara hukum dilarang pengoperasinanya di wilayah Indonesia.

"Ketika kita tangkap, tidak ada bendera di kapal mereka. Dari pengakuannya, baru diketahui kapal itu milik Malaysia," ujarnya.

Sebanyak 14 Anak Buah Kapal (ABK) ikut diamankan beserta kurang lebih 100 Kg ikan campuran hasil tangkapan. Dari ke 13 ABK, 9 orang berasal dari negara Myanmar, 2 orang berwarga negara Malaysia dan sisanya merupakan warga negara Indonesia.

"Yang menjadi nahkoda kapal, orang Malaysia satu dan dua kapal lagi orang Myanmar," kata Akhmadon.

Sementara itu, Syahrul (45), Johan (34) dan Taib (33), ABK yang berasal dari Tanjung Balai Asahan mengatakan, baru 2 hari menjaring ikan di perairan Indonesia. Syahrul mengaku, dalam sehari masing-masing mendapatkan upah senilai 70 Ringgit.

"Uangnya sebagian untuk keperluan saya, sebagian lagi buat kirim keluarga di kampung. Sekarang mereka belum tau saya ditangkap," tutur Syahrul kepada BATAMTODAY.COM.

Pelaku dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a, pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1, pasal 93 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2, pasal 85 juncto pasal 9 ayat 1, UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Editor : Udin