Faris Laporkan Doni Bersaudara ke Polisi
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 03-03-2016 | 12:40 WIB
ilustrasi pengeroyokan.jpg
ilustrasi pengeroyokan (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Faris Prayogo, warga Perumahan KDA Batam Center, melaporkan Doni dan dua saudaranya, Rudi dan Meri, ke Polsek Batam Kota. Laporan tersebut dibuat pada 25 Februari 2016 dengan tuduhan pidana pengeroyokan.


Faris Prayogo, diwakili penasehat hukum (PH) Bernat Uli Nababan menyampaikan, laporan pengeroyokan itu saat ini sudah ditangani Polsek Batam Kota. Ia berharap, polisi bisa menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

"Laporan resmi ke Polsek Batam Kota sudah kita buat. Tindak lanjutnya belum tahu, kita percaya polisi akan menindaklanjutinya," kata Bernat, Kamis (3/3/2016) siang, di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dikatakan Bernat Uli, pada 15 Februari 2016 sekitar pukul 19.30 WIB, tiga orang pria mendatangi Faris ke rumahnya. Tanpa tahu pokok permasalahan, Faris langsung dikeroyok dan diseret masuk ke dalam mobil Mitsubishu Strom milik pelaku.

"Faris juga sempat dibawa ke rumah pelaku. Dalam kondisi luka-luka, Faris juga diserahkan ke Polsek Batam Kota dan langsung ditahan," kata Bernat. Baca: Ditangkap Tiga Pria, Faris Dianiaya dan Diseret Masuk ke Mobil

Masih kata Bernat, Faris dilaporkan ke Polsek Batam Kota dengan tuduhan melakukan pencabulan terhadap Rn. Proses penahanan dan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Faris atas laporan keluarga Rn, kata Bernat, telah dipraperadilkan di PN Batam.

"Penahanan dan penangkapan terhadap Faris dalam proses praperadilan. Terpisah, Faris melapor balik atas tuduhan pengeroyokan," kata Bernat.

Editor: Udin