Rekonstruksi Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung Tanpa Adegan Kekerasan
Oleh : Harun al Rasyid
Rabu | 02-03-2016 | 16:37 WIB
rekonstruksi-dela1.jpg
Tersangka Ds saat menjalankan salah satu adegan dalam rekonstruksi pembunuhan anak kandungnya sendiri. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 16 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Ds (23) selaku ibu kandung terhadap Dl anak kandungnya, dilakukan tanpa ada adegan melakukan kekerasan, Rabu (2/3/2016). 

Dari 16 adegan tersebut, sebanyak 10 adegan dilakukan di rumahnya, Blok C nomor 21, Perumahan Putra Jaya, Tanjunguncang. Sisanya diperagakan di Klink Dunia Farma, kawasan Fanindo. 

"Rekonstruksi hari ini sesuai dengan keterangan saksi dan pelaku. Sebanyak 16 adegan, yang 10 kita reka ulang di sini," terang Kanit Reskrim Polsek Batuaji, M. Said. 

M. Said yang memimpin jalannya rekonstruksi menjelaskan, adegan awal dimulai pukul 06.00 WIB, ketika Suarti (49) --nenek korban pergi menemui Shinta, anak kandungnya. Setelah itu berlanjut pada ditemukannya kondisi Dl dalam keadaan kejang-kejang dan dibawa ke Klinik Dunia Farma, Fanindo. Adegan rekonstruksi itu berakhir dimana pihak Klinik Dunia Farma menyatakan bahwa korban Dl telah meninggal dunia. 

"Korban dinyatakan meninggal di klinik. Bidan yang mengecek denyut nadi korban sudah tidak berdenyut lagi. Lidah membiru, mulut terbuka, pupil mata tak bergerak dan tubuhnya sudah lemas," terang M. Said lagi. 

Rekonstruksi yang diwarnai dengan tangisan histeris Suarti tersebut dilakukan dengan mendatangkan 6 saksi. Saksi pertama diperankan oleh Suarti dan kedua oleh Shinta adik kandung tersangka Ds. Suwarni salah satu kerabat korban juga didatangkan sebagai saksi yang mengendong Dl saat dibawa ke Klinik. 

Saksi lainya bernama Renaldi merupakan tetangga korban dan juga Kristin Safitri yang melihat luka memar semasa korban masih hidup. Sementara bidan Klinik Dunia Farma juga dijadikan saksi yang memeriksa kondisi Dl dan yang menyatakan tewas. 

Pada rekonstruksi ini juga disaksikan oleh tiga pengacara tersangka Ds, yakni Ramsen Siregar, Botor Erikson dan Yosvid Madano. 

Ds dijerat pasal 80 ayat 1 dan 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2004 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak.

Untuk pasal 80 ayat 1 diancam penjara 3 tahun 6 bulan dan dilapisi dengan ayat 3 menyebabkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara. Ds juga dijerat dengan pasal 44 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Editor: Dodo