DPRD Batam Desak Kejati Buka Nama Tersangka Korupsi Bansos
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 02-03-2016 | 13:28 WIB
4820549301-dprd-batam.jpg
Gedung DPRD Batam (foto:ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri, segera menyampaikan ke publik siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Kota Batam tahun 2011-2012.


Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura, mengatakan, DPRD Batam mendukung penuh Kejati untuk mengungkap dana Bansos tahun 2011 yang diduga diselewengkan oleh para pejabat Pemko Batam.

"Permasalahan ini harus segera diselesaikan, jangan lama-lama," kata Nyanyang, Rabu (2/3/2016).

Karena itu, Nyanyang mendesak supaya kejaksaan segera menyampaikan kepada masyarakat jika memang benar sudah menetapkan siapa tersangka dugaan korupsi dana bansos senilai Rp66,5 miliar tersebut.

Menurutnya, masyarakat perlu segera tahu, supaya tidak terlalu banyak menduga dalam menyikapi permasalahan penyelewengan penggunaan anggaran dana bansos tersebut.

Baca : Ditingkatkan ke Penyidikan, Kejati Kepri Tetapkan Sejumlah Tersangka Korupsi Bansos Batam

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Rp66,5 miliar Kota Batam tahun 2011-2012 ke penyidikan dengan menetapkan sejumlah tersangka.

Hanya saja, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri masih enggan membeberkan sejumlah nama tersangka tersebut dengan alasan masih akan dilakukan pemanggilan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Kepri, N Rahmat SH mengatakan, peningkatan status penyidikan korupsi dana Bansos Batam itu dilakukan, setelah pelaksanaan penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, ditemukan unsur melawan hukum atas pelaksanaan penyaluran dana Bansos serta adanya nilai kerugian negara yang ditimbulkan, serta dibarengi dengan sejumlah alat bukti dan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa.

"Saat ini status penyelidikan korupsi dana Bansos Batam, sudah kami naikkan ke penyidikan dengan menetapkan beberapa tersangka," ujar Rahmat tanpa menyebut inisial atau nama tersangka yang dimaksud kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (1/3/2016).

Rahmat menambahkan, dalam pelaksanaan proses penyidikan ini, pihaknya masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, untuk melihat, siapa saja orang yang paling bertanggung-jawab dan berperan dalam dugaan korupsi Rp66,5 miliar dana Bansos Batam 2011-2012 lalu itu.

"Saat ini sudah ada beberapa orang kami tetetapkan sebagai tersangka dari dua kelompok penyaluran dan pembagian dana Bansos Batam ini," sebutnya

Editor: Udin