Wardiaman Bersama 72 Barang Bukti Dilimpahkan ke Penuntut Umum
Oleh : Gokli
Jum'at | 26-02-2016 | 14:10 WIB
pelimpahan-wardiaman.jpg
Wardiaman (berbaju hijau) digiring petugas memasuki Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Wardiaman Zebua, tersangka pembunuh Dian Milenia Afiefa dan puluhan item barang bukti dilimpah ke Penuntut Umum, Jumat (26/2/2016) siang. Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Ahmad Fuady, menerangkan pelimpahan tahap II perkara Wardiaman Zebua dari Polisi telah diterima Penuntut Umum. Selanjutnya, kata dia, berkas perkara akan dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Setelah berkas kita nyatakan lengkap, hari ini penyidik limpahkan tersangka dan semua barang bukti," kata Ahmad Fuady.

Barang bukti pisau yang digunakan Wardiaman Zebua untuk menghabisi nyawa Dian Milenia, sambung Ahmad Fuady, masih dicari penyidik. Pasalnya, pisau tersebut diduga dihilangkan lantaran di lokasi kejadian dan di rumah tersangka tidak lagi ditemukan.

"Dalam daftar barang bukti, pisau masuk daftar pencarian," ujar Ahmad Fuady.

Terpisah, Bani Ginting, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerima limpahan Tahap II tersangka Wardiaman Zebua, mengatakan dalam waktu dekat berkas akan dilimpah ke PN Batam. Selain tersangka, barang bukti yang diterima sebanyak 72 item, masing-masing milik korban dan milik tersangka.

"Bukti rekaman CCTV dan sepeda motor tersangka juga termasuk dalam barang bukti," kata Bani.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, tersangka Wardiaman Zebua langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Barelang.

Editor: Dodo