Penyelidikan Dugaan Penipuan PT Rexvin Propertindo Terus Berlanjut
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 24-02-2016 | 13:17 WIB
yoga.jpg
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi (foto : dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses penyelidikan kasus dugaan penipuan yang dilakukan developer PT Rexvin Propertindo terhadap konsumennya, hingga kini terus berlanjut. Jajaran Saturan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, mengatakan, laporan polisi yang dibuat salah satu warga Batuaji yang merasa ditipu tersebut, tengah dalam proses. Namun, ia belum mau berkomentar banyak.

"Keterangan saksi masih kita minta untuk melengkapi data. Tapi berapa saksi yang sudah diperiksa penyidik, saya belum mendapat laporannya," ujarnya.

Sementara informasi yang didapat, penyidik sudah memanggil tiga orang saksi dari pihak pelapor. "Kalau dari pihak pelapor, sudah tiga orang yang dipanggil untuk pemeriksaan. Tapi pemanggilan itu baru sekali saja," kata salah satu saksi, Nampat Silangit, Rabu (24/2/2016).

Ia juga mengaku tidak mendapat informasi dari kepolisian, apakah dari pihak terlapor sudah dilakukan pemanggilan atau belum. "Kita tidak tahu apakah pihak terlapor sudah dipanggil. Tapi yang pasti dari pelapor sudah dipanggil," jelasnya.

Selain itu, lajut Nampat, siang ini direncanakan bakal ada pertemuan atau mediasi di kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam. "Rencana siang ini sekitar pukul 14.00 WIB, akan dilakukan mediasi di BPSK Batam," pungkasnya.

Editor: Udin