Residivis Pembobol Rumah Ditangkap Aparat Polsek Belakangpadang
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 23-02-2016 | 17:46 WIB
residivis-belakangpadang.jpg
Tersangka Ir bersama barang bukti hasil kejahatan saat diamankan di Mapolsek Belakangpadang. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang residivis pembobol rumah lintas daerah, berinisial Ir (22)  dibekuk aparat Polsek Belakangpadang di halte busway Sekupang pada  Minggu (21/2/2016)

Penangkapan Ir berdasarkan laporan Bambang, warga Pelantar 7 RT04/RW03 Kampung Tanjung, Kelurahan Tanjung Sari, Sabtu (13/02/2016), dimana empat buah ponsel, satu jam tangan serta uang tunai Rp 1,5 juta raib dari dalam rumah.

"Tersangka merupakan residivis yang pernah mendekam di penjara Karimun dan baru keluar. Berdasar laporan yang masuk ke Polsek Belakangpadang pada 16 Februari dari korban, langsung kita bergerak dan berhasil menangkap tersangka Ir di halte. Tersangka beraksi seorang diri," ujar Pejabat Sementara (PS) Kanit Reskrim Polsek Belakangpadang, Aiptu Budi Santoso, Selasa (23/2/2016).

Dari hasil kejahatan tersangka, digunakan untuk bersenang-senang di salah satu tempat hiburan malam Batam. Serta menghabiskan uang untuk membeli sepatu dan celana panjang berdasarkan barang bukti yang diamankan.

"Dari tangan tersangka diamankan uang tunai Rp 250 ribu, sepatu dan celana. Dalam pengakuan pelaku beraksi lintas daerah seperti Moro dan Pulau Terong," ujarnya.

Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 dan 3 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun 
"Saya melakukan karena tidak punya pekerjaan, hasilnya buat foya-foya. Saya sudah pernah menikah tapi cerai," ujar Ir sambil tertunduk

Sementara itu Kapolsek Belakangpadang, AKP Edy Wiyanto mengimbau kepada masyarakat khusunya Belakangpadang untuk lebih berhati-hati dan waspada ketika meninggalkan rumahnya.

"Lebih waspada kalau pergi keluar rumah jangan lupa mengecek lagi pintunya, jendela sudah terkunci atau belum. Kalau bisa jadi polisi bagi diri sendiri," pungkasnya.

Editor: Dodo