KKP dan TNI AL Tenggelamkan 30 Kapal Illegal Fishing di Indonesia, 10 di Batam
Oleh : Harun al Rasyid
Senin | 22-02-2016 | 15:55 WIB
KIA-BATAM-2.jpg
Sejumlah kapal nelayan asing yang diledakkan di perairan Batam oleh KKP dan TNI AL. (Foto: Dispen Lantamal IV Tanjungpinang)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kali pertama di tahun 2016, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut menenggelamkan 30 kapal pencuri ikan (Illegal fishing), 10 diantaranya ditenggelamkan di Batam. 

Dari 30 kapal yang ditenggelamkan dilakukan di 5 titik lokasi berbeda yakni Pontianak, Kalimantan Barat sebanyak 8 kapal asal Vietnam, Bitung, Sulawesi Utara sebanyak 10 kapal diantaranya 6 kapal milik Filipina dan 4 kapal lainnya milik Indonesia. Kemudian di Tahuna, Sulawesi Utara hanya satu kapal asal Filipina dan juga di Belawan, Sumatera Utara satu kapal asal Malaysia. 

Sisanya sebanyak 10 kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan oleh Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Barelang, Batam yaitu 7 kapal berbendera Malaysia dan 3 kapal lainnya berbendera Vietnam. Ketiga kapal dari Vietnam yang tenggelamkan yakni, KM BV 92442 JT 80, Vietnam, KM BV 92443 JT 100 Vietnam, KM Selasi JT 110 Vietnam. 

Sementara itu, 7 kapal Malaysia yang ditangkap beberapa waktu lalu juga ikut di musnahkan yaitu, SLFA 2915 GT 83, PKFB 376 JT FR, HF 451 JT 62, PSF 2461 JT 53, PPF 164 JT 9104, PPF 593 JT 48, PKFA 8482 JT 48. 

Direktur Pengoperasian Kapal Pengawas, Goenario mengatakan, penenggelaman kapal itu merupakan komitmen pemerintah dalam memberantas pelaku illegal fishing yang sudah merugikan negara triliunan rupiah pertahun. 

"Sekaligus melindungi sumber daya alam laut kita yang terus dirampas orang lain. Sumber daya kelautan kita ini generasi masa depan bangsa, yang harus kita lindungi," kata Goenario setelah peledakan kapal di PSDKP, Barelang, Senin (22/2/2016). 

Selain itu, salah satu yang menjadi alasan dasar penangkapan kapal pencuri ikan yang kemudian ditenggelamkan adalah karena menggunakan alat tangkap Trawl atau pukat harimau. Trawl merupakan alat tangkap ikan yang dilarang pengoperasinanya di seluruh perairan laut Indonesia. 

"Kalau nelayan kita berkompetensi dengan mekanisasi dengan nelayan lain, kita kalah saing. Untuk melindungi itu maka kita melakukan penegakan hukum di laut," ujar Goenario. 

Pantauan BATAMTODAY.COM, penenggelaman 10 kapal yang dilakukan dengan cara pengeboman itu dibagi menjadi dua bagian. Masing-masing bagian terdapat 5 kapal yang diledakan secara bersamaan. Bunyi ledakan sebanyak 4 kali menghancurkan ke-10 kapal tersebut hingga rata dengan permukaan laut. 

"Kita memberi kesan kepada negara luar tidak merampas hak negara lain. Menenggelamkan akan lebih terhormat, daripada menyita kapal-kapal mereka," pungkasnya. 

Sementara itu, Danlantamal IV Kolonel Laut (P) S. Irawan, S.E. mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan semua stakeholder untuk mengamankan dan menjaga sumber daya kelautan di wilayah perairan Kepulauan Riau.

Dikatakan pula bahwa penenggelaman kesepuluh kapal tersebut menggunakan bahan peledak low explosive dengan beberapa alasan antara lain agar tidak merusak ekosistem dan terumbu karang, disamping itu juga badan kapal yang tenggelam akan menjadi tempat ikan bersarang dan berkembang biak.

Editor: Dodo