Tak Dapat SK, Honorer DPRD Batam Tidak Bisa Gajian
Oleh : Ahmad Rohmadi
Senin | 22-02-2016 | 15:35 WIB
DPRD_Batam....jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 166 tenaga honorer yang bekerja di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam kini masih menunggu nasib apakah akan diperpanjang atau harus terhenti.

Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Batam belum merampungkan proses verifikasi tersebut yang berakibat seluruh tebaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam belum terima gaji selama dua bulan termasuk honorer di DPRD Batam.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Marzuki mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses verifikasi dari BKD tersebut, karena untuk mengeluarkan gaji para honorer tersebut harus ada payung hukumnya.

"Kenapa anggota Dewan dan PNS sudah terima gaji karena payung hukumnya sudah jelas. Tapi kalau honorer, selama belum ada SK kita tidak bisa mengajukan gaji ke Bagian Keuangan," kata Marzuki, Senin (22/2/2016).

Maka itu, ia juga menjelaskan bahwa sebanyak 166 para pegawai honorer di SKPD-nya itu ada yang tidak diperpanjang oleh BKD maka otomatis yang bersangkutan tidak akan menerima gaji meskipun selama dua bulan ini sudah bekerja.

Karena menurutnya, masa kerja para honorer di DPRD Batam sudah habis masa kerjanya pada 31 Desember 2015 lalu dan berdasarkan Undang-Undang ASN, dan Surat Edaran (SE) wali kota tidak membenarkan SKPD mengangkat pegawai.

"Sudah saya sampaikan ke mereka bahwa kalau masa kerjanya habis 31 Desember 2015. Sekarang ini sebenarnya kalau mereka tidak bekerja tidak apa-apa," kata Marzuki.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura menyampaikan bahwa Pemko Batam harus bertanggung jawab akan hal tersebut. Karena sudah bekerja maka harus digaji sebagaimana mestinya.

"Jelas, kalau itus sampai terjadi. Kita akan meminta pertanggung jawaban Wali Kota Batam. Nanti pimpinan yang akan menyurati wali kota," kata Nyanyang.

Editor: Dodo