Siap-siap, Buang Sampah Sembarangan Kena Tilang di Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 19-02-2016 | 16:06 WIB
IMG_20160215_120447.jpg
Kepala DKP, Suleman Nababan (Foto : Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Masa sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Batam, nomor 11 tahun 2013 selama dua tahun sudah berakhir. Sehingga Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) yang menaunginya, tinggal menjalankan Perda tersebut. Namun, DKP masih menunggu Surat Keputusan (SK) Walikota Batam, karena melibatkan SKPD dan instusi lainnya.

"Kita masih menunggu SK Walikota. Kemungkinan Maret baru keluar dan kita langsung gelar rapat," ujar Kepala DKP, Suleman Nababan kepada BATAMTODAY.COM, Jum'at (19/02/2016).

Meski belum mengantongi SK, DKP sudah menyusun struktur tim yang terdiri dari Bapedal, Kepolisian, Satpol PP dan PNS DKP Batam. Nantinya, tim akan bergerak sesuai jadwal yang ditentukan.

"Bisa pagi, siang, sore dan malam, kita berjalan mobile. Semua ada 18 orang, nanti dibagi dua kelompok karena pegawai kita hanya 6 orang yang masuk tim itu," ujarnya.

Dalam menjalankan Perda tersebut, masyarakat diharapkan agar tidak membuang sampah rumah tangga maupun industri sembarang, jika tidak ingin ditilang.

"Nanti kita bergerak seperti Lantas Polresta Barelang. Ada bukti dan berita acaranya, baru disidang," tuturnya.

Setelah adanya berita acara, pelaku yang membuang sampah diluar Tempat Pembuangan Sementara (TPS) harus menghadiri sidang di Pengadilan Negeri. Nantinya, hakim yang akan menentukan besaran denda yang harus diterima pelaku pembuang sampah tersebut.

"Denda terendah itu Rp300 ribu, untuk katagori sampah rumah tangga. Tapi untuk tertinggi Rp50 juta untuk sampah industri, nanti dendanya masuk ke kas daerah," ungkapnya.

Dia berharap, dengan menjalankan perda nomor 11 tahun 2013 ini, bisa merubah perilaku masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya yang sudah disediakan DKP seperti box kontainer disetiap TPS.

"Masyarakt maupun perangkat RT/RW juga bisa melaporkan, asalkan ada bukti foto," pungkasnya.


Editor : Udin