Pengurusan KTP, KK dan Akta Kelahiran di Kecamatan

Pegawai Terbukti Pungli, akan Dipindahkan dan Diberi Sanksi
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 19-02-2016 | 14:56 WIB
IMG_20160219_112528.jpg
Kadisduk Kota Batam, Mardanis.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sudah berjalan mulai kemarin di tingkat kecamatan, khususnya di wilayah mainland. Hanya saja masih banyak masyarakat yang takut dikenakan pungutan liar (pungli), meskipun sudah dipindahkan dalam pengurusannya.

Dengan pemindahan pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ke kantor kecamatan itu, setidaknya sudah mematikan gerak-gerik calo yang masih berkeliaran di Disduk.

"Strategi pengurusan dari Disduk ke Camat itu sudah mematikan calo," kata Kadisduk Kota Batam, Mardanis, Jum'at (19/02/2016) di ruangannya.

Hal itu katanya lagi, karena pengurusan perpanjangan atau pergantian nama dalam KTP itu, hanya memakan waktu paling lama satu jam. Sedangkan untuk pembuatan baru, paling lama 5 hari.

"Jadi, ngapain ngurus ke calo. Ngurus sendiri saja paling lama hanya 1 jam kok, atau 5 hari kalau buat KTP baru," katanya.

Namun demikian, dalam pengurusan ke kecamatan, masyarakat harus mengerti dan mengikuti prosedur, apabila ingin mematikan langkah para calo e-KTP tersebut. Diantaranya harus memiliki surat pengantar dari RT/RW dan Lurah.

"Itu namanya lengkap, harus memiliki surat pengantar RT/RW dan Lurah. Dan itu akan mematikan peredaran calo," ujarnya.

Sedangkan untuk pegawai di tingkat kecamatan, apabila terbukti melakukan pungli dalam pengurusan KK, KTP dan Akta Kelahiran, Mardanis akan menindak tegas dengan mengeluarkan dan memindah-tugaskan pegawai tersebut.

"Terbukti pungli, kita pindah dan berikan sanksi," pungkasnya.


Editor : Udin