Karena Pengaruh Alkohol, RS Nekat Cabuli Bocah 8 Tahun
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 18-02-2016 | 17:59 WIB
cabul-limpul1.jpg
RS, pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur yang dibekuk di kawasan Punggur. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berawal dari pengaruh alkohol, membuat RS (27) nekat mencabuli D, bocah perempuan 8 tahun. Meski beralasan khilaf, namun hukuman 15 tahun penjara mengancam pria yang sudah memiliki istri dan satu anak ini.

Pengakuan RS di Mapolsek Batuampar, ia memang berada jauh dari istrinya yang tinggal di Tanjungpinang. Sementara ia sendiri hidup di Batam sudah satu tahun terakhir.


Hasratnya yang tidak tersalurkan membuat ia gelap mata. Ditambah pengaruh alkohol membuat nafsunya semakin memuncak, dan tidak tahu harus melampiaskan pada siapa. "Saya jauh dari istri, pak. Semalam saya habis minum dan mabuk berat. Jadinya saya khilaf," akunya, Kamis (18/2/2016).

Ia mengaku, mobil yang ia gunakan adalah sewaan, karena baru selesai mengantar tamu. Namun ia berkilah mau pergi ke Tanjungpinang untuk menjumpai istrinya.

"Saya ke Pinang mau jumpai istri saya. Tapi di Pelabuhan Punggur, saya ditangkap dan langsung dibawa ke sini (Mapolsek Batuampar). Saya baru lakukan sekali ini, karena khilaf, pengaruh mabuk," ujarnya.

Editor: Dodo