Enam Institusi Teken MoU Penanganan Korban Laka Lantas
Oleh : Ahmad Rohmadi
Selasa | 16-02-2016 | 10:44 WIB
mou-laka.jpg
Penandatanganan MoU optimalisasi penerapan koordinasi manfaat penanganan Dan pendataan korban laka lantaa Dan angkutan penumpang umum di Kepri

BATAMTODAY.COM, Batam - Pertanggungan terhadap kecelakaan lalu lintas melibatkan tiga pihak penjamin yaitu PT Jasa Raharja sebagai penjamin utama, BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta jaminan sosial kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan bagi peserta jaminan sosial kesehatan.

Untuk mempermudah penanganan, enam institusi terkait menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) optimalisasi penerapan koordinasi manfaat penanganan dan pendataan korban laka lantas dan angkutan penumpang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Budi Setiawan mengatakan bahwa penandatangan tersebut juga sekaligus pembentukan tim terpadu penanganan laka lantas.

"Enam institusi itu adalah Ditlantas Kepolisian Daerah Provinsi Kepri, Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, PT Jasa Raharja Kepri, BPJS Kesehatan Kepri, dan BPJS Ketenagakerjaan dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi)," kata Budi Setiawan, Selasa (16/2/2016).

Adapun mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas yaitu bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas dapat menghubungi tim terpadu dan melaporkan kejadian kecelakaan tersebut di rumah sakit.

Sedangkan, Kepala PT Jasa Raharja Kepri, H Parulian Simanjuntak, menjelaskan bahwa MoU ini adalah bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan jaminan korban laka lantas.

"Karena banyak korban yang dibawa kerumah sakit kebingunan siapa penjaminnya, karena itu mudahan-mudahan dengan MoU ini akan mempermudah penangannan dan kejelasan kepada masyarakat," katanya.

Dengan adanya MoU ini ia berharap kedepan sinergi instansi terkait bisa terbangun secara terus menerus dan bisa melanjutkan hal-hal yang bisa memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Editor: Dodo