Jaksa akan Telusuri Penerima Fee Proyek Alkes RSUD Batam
Oleh : Gokli
Senin | 15-02-2016 | 13:36 WIB
kasi-pidsus-iqbal.jpg
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal.

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara korupsi pengadaan alat-alat kesehatan RSUD Embung Fatimah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terus berkembang. Kendati tersangka belum ditetapkan, penerima success fee dari proyek tersebut mulai ditelusuri.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal, menyampaikan penyidikan korupsi proyek alkes berkembang. Keterangan saksi dan bukti-bukti terus dikumpulkan untuk menjerat semua pihak yang terlibat, termasuk penerima success fee.

"Kami terus berupaya mengungkap kasus ini. Tetapi lagi ada kendala sedikit," ujar Iqbal, Senin (15/2/2016) siang.

Kata Iqbal, kendala yang dihadapi penyidik soal pemanggilan saksi dari luar kota. Dimana, surat pemanggilan yang dikirim penyidik melalui Kantor Pos ada yang kembali.

"Saksi yang kita panggil ada yang sudah pindah alamat dan ada juga yang alamatnya tidak jelas. Ada empat surat pemanggilan yang kembali," katanya.

Keterangan saksi dari luar kota itu, sambung Iqbal, diperlukan untuk melengkapi berkas dan menguatkan bukti yang sudah dimiliki penyidik. Baca juga: Jaksa akan Periksa Direktur RSUD Batam di Mabes Polri

"Soal penerima success fee, butuh pembuktian. Kita lagi upayakan," kata dia, lagi.

Masih kata Iqbal, sampai saat ini pejabat tinggi Pemko Batam yang disebut menerima sakse fee dari proyek alkes belum ada yang diperiksa. Namun, jika penyidik telah menemukan bukti kuat, tidak menutup kemungkinan semua pihak terlibat akan diperiksa.

"Kita butuh bukti yang kuat dulu," tutupnya.

Editor: Dodo