Anggota DPRD Batam Desak Jaksa Periksa Ahmad Dahlan
Oleh : Ahmad Rohmadi
Senin | 15-02-2016 | 12:58 WIB
harmidi-baru.jpg
Anggota Komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husain.

BATAMTODAY.COM, Batam - Masyarakat Kota Batam masih menanti janji Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2011-2012 sebesar Rp 66 miliar.

Anggota Komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husain menyampaikan Kejati Kepri juga harus memeriksa Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan yang pada tahun tersebut masuk dalam periode keduanya menjadi wali kota.

"Dugaannya Wali Kota Batam pasti terlibat karena pimpinan tertinggi, harus diperiksa juga semestinya karena sebagai penanggungjawab," kata Harmidi, Senin (15/2/2016).

Anggota Fraksi Gerindra itu, sebelumnya juga meminta agar secepatnya Kajati menetapkan tersangka penyalahgunaan anggaran Bansos supaya bisa menjawab pertanyaan masyarakat Kota Batam.

"Harus segera disampaikan kepada masyarakat. Jangan 'dilama-lamain', apalagi Wali Kota Batam sudah mau habis jabatan," kata Harmidi, Kamis (11/2/2016).

Harmidi menduga, penggunaan dana Bansos memang sering kali disalahgunakan dengan modus mengunakan proposal fiktif mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan (Ormas).

Sementara itu Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengaku sangat siap jika dipanggil oleh Kejati untuk dimintai keterangan. Menurutnya, pihaknya akan mengikuti mekanisme yang ada sesuai peraturan. "Yang pasti, kita tidak boleh ikut campur.  Kalau dipanggil jelas dong kita akan membantu," katanya.

Editor: Dodo