Soal Kasus Mainan Impor Ilegal, Polda Kepri Koordinasi dengan Disperindag Batam
Oleh : Hadli
Jum'at | 12-02-2016 | 10:38 WIB
IMG_20160205_174603.jpg
Polsi saat menggerebek mainan impor ilega. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri masih melakukan penyelidikan distributior produk mainan import asal negara China yang digerebek Direkrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri di Ruko Inti Batam, Sungai Panas, Jumat (4/2/2016) lalu. 

"Belum ada tersangka yang ditetapkan. Proses penyelidikan dalam kasus ini masih panjang, masih memeriksa saksi - saksi," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi (Komes Pol) Budi Suryanto di Mapolda Kepri, Kamis (11/2/2016). 

Ia mengatakan, beberapa hari ini penyidiknya yang dipimpin Kasubdit I AKBP Berliando masih melakukan pengembangan terkait peredaran produk ilegal tersebut dengan berkoordinasi kepada pihak Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disprindag) Kota Batam. 

"Ada yang mengambil keterangan ke Disprindag terkaiat dokumen perusahaan dan ada juga yang masih berada di TKP, memilah produk mana aja yang didatangkan dari Jakarta dan mainan yang mana langsung didatangkan dari China," ujarnya. 

Namun demikian belum ada penjeratan hukum kepada tersangka terkiat UU Perdagangan, tambahnya dampak dari pengungkapan tersebut sudah dapat dirasakan dan bermanfaat untuk usaha lokal. 

"Yang jelas barang-barang seperti itu tidak beredar lagi. Dampaknya memberikan peluang yang besar bagi produk lokal yang berstandar untuk bersaing di pasar," kata dia.

Selain saksi pelaku dan Disperindag Kota Batam, tambahnya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak - pihak terkait sehuhungan dengan import ilegal tersebut. "Sampai di Batam dimana sandarnya kapal itu dari luar negeri. Pelabuhan resmi atau tikus, itu juga yang masih kita cari tau kebenarannya," kata dia lagi. 

"Dari keterangan saksi - saksi yang kita peroleh semua, barulah keterangan itu kita satukan dan melakukan penjeratan hukum kepada pelaku sesuai aturan perdagangan," tambahnya.


Budi mengakui selama ini produk mainan lokal yang berstandar kalah saing dengan produk impor ilegal yang harganya jauh lebih murah. Namun tidak terjamin kesehatannya. 

"Produk ilegal seperti ini pasti harganya lebih murah sehingga yang terjdi selama ini produk standar yang resmi kalah bersaing karena pasti lebih mahal. Akibatnya, produk lokal tidak mampu bersiang," kata Budi.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggeladahan Distributor mainan anak diduga ilegal di Ruko Inti Batam, Sungai Panas, Kecamatan Batam, Jumat (5/2/2015) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Pantauan BATAMTODAY.COM, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi yang ditempati PT. Citra Karya Sindo, diataranya Blok A No 8 dan 10. Setiap sisi masing-masing ruko berlantai tiga tersebut berisikan puluhan ribu main seperti jenis mobilan, kapal, tenk, pesawat, pistol air hingga patung robot dan boneka barbie dan lainnya berbahasa China. 

Editor: Dardani