Harmidi Desak Kejati Segera Tetapkan Tersangka 'Penyunat' Anggaran Bansos Batam
Oleh : Ahmad Rohmadi
Jum'at | 12-02-2016 | 09:44 WIB
hamidi-komisi-I.jpg
Anggota Komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husein.

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Harmidi Umar Husein, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Bansos Batam tahun 2011 senilai Rp 66 miliar.

Harmidi meminta agar secepatnya Kajati menetapkan tersangka penyalahgunaan anggaran Bansos tersebut supaya menjawab pertanyaan masyarakat Kota Batam.

"Harus segera disampaikan kepada masyarakat. Jangan 'dilama-lamain', apalagi Wali Kota Batam sudah mau habis jabatan," kata Harmidi, Kamis (11/2/2016).

Harmidi menduga penggunaan dana Bansos memang sering kali disalahgunakan dengan modus mengunakan proposal fiktif mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan (Ormas).

Anggota Fraksi Gerindra itu juga mengapresiasi Kejaksaan jika berani menetapkan kepala SKPD di Batam yang terlibat korupsi. Pasalnya selama ini hanya pegawai yang sering dijadikan tumbal.

"Kepala Dinas adalah pengguna anggaran. Tidak mungkin tidak tahu kalau anak buahnya menyelewengkan anggaran itu. Karena itu jika memang Kadis yang korupsi segera penjarakan," tegasnya.

Berita sebelumnya, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Bansos Batam tahun 2011 senilai Rp66 miliar segera rampung. Selain telah menemukan unsur melawan hukum dengan memeriksa ratusan saksi, penetapan tersangka akan segera dilakukan dan difokuskan pada pelaku utama.


"Dari ratusan saksi yang sudah dimintai keterangan, kami sudah menemukan unsur melawan hukumnya dengan sejumlah modus penyelewengan dana bansos yang dikucurkan Pemerintah Kota Batam tahun 2011-2012," ujar Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri, M Rahmat SH, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (10/2/2016).

Secara umum, dari Rp66 miliar alokasi dana Bansos Pemko Batam, dikucurkan pada 3 kategori. Bantuan atau hibah pada perorangan, bantuan pada lembaga semi pemerintah dan bahkan pada sejumlah instansi vertikal. Dan dari 3 kategori itu, paling banyak diterima oleh perorangan dan organisasi lembaga semi atau non pemerintah, seperti Korpri, KONI dan sejumlah lembaga non pemerintah lainya.

"Sedangkan perorangan, diajukan dan diverifikasi melalui masing-masing SKPD, seperti Dinas Pendidikan, Dispora, Dinas Sosial, Kesbangpolinmas serta sejumlah SKPD lainya," jelas Rahmat.

Editor: Dodo