Polisi Sagulung Tangkap Sindikat Curanmor
Oleh : Harun Al Rasyid
Jum'at | 12-02-2016 | 09:02 WIB
IMG_20160211_110101.jpg
Inilah  motor hasil curian sindikat curanmor Sagulung. (Foto: Harun Al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat kini ditangkap pihak berwajib. Masing-masing Rm (27), Rf (31), Yuslan (32) dan Qd (19) tak berkutik setelah pihak Polsek Sagulung, menangkap mereka, Jum'at (5/2/2016) lalu. 


"Pelaku ditangkap setelah adanya laporan kehilangan motor pada Kamis, (4/2/2016). Kita tangkap mereka di wilayah Sagulung dan Sagulung,"kata Kapolsek Sagulung, Chrisman Panjaitan, Kamis (11/2/2016). 

Sebelum diciduk keempat kawanan curanmor itu, terlebih dahulu jajaran Polsek Sagulung menangkap Rm yang menjadi otak pelaku. Kemudian setelah dilakukan pengembangan barulah ketiga komplotan yang lain ditangkap.  "Rm sendiri merupakan residivis, pernah tersangkut dengan pidana lain,"ujar Chrisman 

Ketika melakukan pencurian, Rm ditugaskan untuk memetik sepeda motor. Sedangkan ketiga temannya yang lain bertugas mengawasi Keadaan dan juga menentukan tempat yang dijadikan sasaran pencurian. 

Lanjut Chrisman, saat melakukan penangkapan, pelaku Rm mencoba melarikan diri. Sehingga ia terpaksa dihadiai timah panas. "Pada saat kita melakukan penangkapan, dan menunjukan teman-temannya dan barang bukti dan mencoba melarikan diri. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku,"tutur Chrisman. 

Berikut turut diamankan barang bukti berupa empat sepeda motor berbagai jenis yakni, Yamaha MX BP 5047 MJ, Yamaha Mio Soul tanpa plat nomor, Honda Beat BP 4273 OG dan Yamaha Scorpion tanpa plat nomer. Selain itu barang bukti yang lain yaitu 2 buah kunci T dan beberapa plat palsu ikut diamankan pihak Polisi 

Pelaku di kenakan pasal 363 ayat 1 poin e tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman maksimal  7 tahun penjara

Editor: Dardani