Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Penipuan Konsumen Perumahan
Oleh : Gokli
Selasa | 09-02-2016 | 18:35 WIB
nampat-silangit-baru.jpg
Nampat Silangit, Direktur LSM Batam Monitoring.

BATAMTODAY.COM, Batam - LSM Batam Monitoring meminta polisi untuk menindaklanjuti laporan penipuan yang dibuat Ridwan Martono Silalahi, salah satu konsumen yang ditipu pengembang Perumahan Rexvin Boulevard di Trans Barelang, Tembesi.

"Tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Polisi kami minta untuk mengusut tuntas kasus penipuan itu," kata Nampat Silangit, Direktur Eksekutif LSM Batam Monitoring, Selasa (9/2/2016) sore.

Selain pidana penipuan, sambung Nampat, pengembang yang melakukan penipuan juga bisa ditindak sesuai UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebab, hak korban sebagai konsumen telah dihilangkan secara sepihak.

"Selain pasal penipuan atau penggelapan, polisi juga bisa menerapkan pasal perlindungan konsumen. Pengembang nakal itu mendapat pelajaran, biar ada efek jera," ungkapnya.

Sebelumnya, mengadukan PT Rexvin Propertindo ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam. Ia merasa ditipu dan haknya sebagai konsumen dipermainkan pengembang tersebut.

 
"Unsur penipuannya sudah saya laporkan ke polisi. Pengaduan ke BPSK soal hak saya sebagai konsumen," kata Ridwan di Batam Center, Jumat (5/2/2016) sore.

Ridwan menerangkan, ia membeli satu unit rumah di perumahan Rexvin Boulevard lokasi Trans Barelang Tembesi seharga Rp182 juta. Sebagai tanda jadi pembelian pada saat perumahan itu launching, Ridwan membayar booking fee sebesar Rp2 juta.

"Saya sudah bayar lunas DP sebesar Rp25 juta, tak pernah nunggak atau telat. Namun, tanpa sepengetahuan saya, rumah itu dijual pengembang itu sama pihak lain. Hak-hak saya diabaikan, bahkan DP yang sudah saya bayar lunas itu dianggap hangus," paparnya.

Sebelum melapor ke polisi dan BPSK Batam, Ridwan menambahkan, dirinya sudah melakukan upaya mediasi dengan PT Rexvin Propertindo. Hasilnya tak ada, bahkan Ridwan disarankan untuk membeli rumah di blok lain dengan harga yang lebih mahal.

Editor: Dodo