Selain Bekuk Residivis Curanmor dan Pencabul

Polisi Seibeduk Juga Ringkus Spesialis Pembobol Rumah Kosong
Oleh : Harun al Rasyid
Selasa | 09-02-2016 | 17:57 WIB
maling-bocor.jpg
Dengan kepala diperban dan menunduk, S pelaku pencurian di Sagulung menunjukkan barang bukti hasil curian. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah berhasil menangkap residivis pencurian sepeda motor dan pelaku pencabulan, Sabtu (30/1/2016) lalu, jajaran Polsek Sei Beduk kembali meringkus pelaku spesialis pembobol rumah kosong. 

Pelakunya adalah S alias Sergap (42) warga Perumahan Bida Ayu, Kavling Kosong Piayu. S ditangkap aparat berwajib saat mencuri di Perumahan Bida Ayu Blok R, Sei Beduk, Jumat (5/2/2016) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku ini diketahui sering mengobrak-abrik rumah warga yang ditinggalkan penghuninya, dan menguras habis isi rumah korban. 

"Pelaku kita tangkap karena mencuri di rumah warga yang kosong. Pertama diintai, setelah aman, baru beraksi," terang Kapolsek Sei Beduk, AKP Suwitnyo, Selasa (9/2/2016). 

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu buah obeng, satu buah tang sebagai alat untuk mencongkel pintu rumah. Berikut diamankan juga 1 unit televisi (TV) merek Samsung 24 inci dan 1 unit DVD Player merek Multimax sebagai hasil kejahatan. 

Dalam melancarkan aksinya, pelaku bersama DN yang saat ini di masukan dalam daftar pencarian orang (buron) membagi tugas masing-masing. S memantau situasi sekitar rumah yang menjadi sasaran, sedangkan DN sebagai eksekutor ke dalam rumah. 

"Kawan pelaku berinisial DN, masih DPO dan masih kita lidik," ucap Suwitnyo. 

Suwitnyo menjelaskan, untuk memasuki rumah sasarannya, pelaku menggunakan obeng dan tang yang digunakan mencungkil pintu rumah. Setiap kali beraksi, selain memilih tempat, pelaku juga menentukan waktu-waktu tertentu. 

"Beraksinya saat malam hari, ketika warga pada tidur lelap. Nah, kalau ini ketahuan jadi sempat dikeroyok warga," tuturnya. 

Di hadapan wartawan dan anggota Polisi Sei Beduk, pelaku hanya tertunduk lesu. Terlihat kepala bagian belakang masih ditutupi perban karena sempat diamuk massa. Pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya. 

Namun, ia tetap berkilah jika ia hanya sekali melakukan aksi pencurian di rumah kosong. "Baru kali ini mencuri, itupun diajak kawan saya (DN, red). Dia udah biasa mencuri," kilahnya. 

Dia dikenakan pasal Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: Dodo