Napi di Lapas Porong Kendalikan Dua Perempuan Pemilik 3 Kilogram Sabu Ini
Oleh : Gokli
Selasa | 09-02-2016 | 17:47 WIB
sidang-sabu-3-kilo.jpg
Kurniawati dan Sri Ummi, terdakwa pemilik 3,032 kilogram sabu usai menjalani persidangan lanjutan di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kurniawati dan Sri Ummi, terdakwa pemilik 3,032 kilogram sabu yang ditangkap BNN Pusat di Batam, ternyata dikendalikan seorang narapidana, Tedjo di Lapas Porong Sidoarjo. Keduanya merupakan kurir yang diupah puluhan juta rupiah.

Dalam persidangan, Selasa (9/2/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam, saksi dari BNN Pusat yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barnad, menerangkan kedua terdakwa berhasil ditangkap saat melakukan pengambilan uang dari ATM di lokasi Top 100 Jodoh. Uang itu, sambung saksi, sesuai pengakuan terdakwa merupakan kiriman dari Tedjo.

"Kedua terdakwa ini suruhan Tedjo. Sabu itu didapat dari seorang bernama Rudi di Batam dan akan dibawa ke Surabaya," kata saksi, anggota Polri yang bertugas di BNN Pusat.

Pengakuan kedua terdakwa, lanjut saksi, juga dibenarkan Tedjo setelah dilakukan pemeriksaan. Informasi yang diperoleh dari terdakwa dan tersangka Tedjo masih terus dikembangkan.

"Tedjo juga membenarkan mengupah kedua terdakwa untuk membawa sabu itu ke Surabaya," ujarnya.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim Juli Handayani, Tiwik, dan Iman Budi, kembali menunda sidang. Sebelum sidang ditutup, Majelis memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi lainnya.

Diberitakan sebelumnya, sabu seberat 3,032 kilogram itu didapat terdakwa dari seorang bernama Rudi (DPO) di Batam. Sabu itu akan dibawa ke Jawa Timur atas perintah seorang terpidana di Lapas Porong Sidoarjo, bernama Tedjo alias Jake dengan imbalan Rp 25 juta sebagai upah.

Sebelum ditangkap, saksi Heru yang dihadirkan di persidangan menerangkan, barang haram itu sempat disimpan di rumahnya sekitar satu bulan. Kala itu, kata Heru, barang haram itu dibungkus dalam karton speaker yang dililit lakban warna putih.

"Terdakwa Sri teman almarhum istri saya. Bulan Agustus 2015 lalu, dia (terdakwa) datang ke rumah untuk titip barang (speaker). Saya tak tahu apa isinya, bulan September 2015 barang itu diambil bersama terdakwa Dewi," kata Heru.

Setelah barang titipan itu diambil terdakwa, sambung Heru, tak lama berselang anggota BNNP Kepri menghubunginya lewat telepon. Disebut, barang yang dititip terdakwa di rumahnya berisi sabu.

"Awalnya saya tak percaya. Tetapi setelah saya dijemput ke BNNP, ternyata isinya sabu," ujar dia.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana primer pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Subsider, diancam pidana pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Editor: Dodo