Bersama Penadah, Residivis Kasus Curanmor Dibekuk Polisi Seibeduk
Oleh : Harun al Rasyid
Selasa | 09-02-2016 | 16:57 WIB
curanmor-residivis-seibeduk.jpg
Dua tersangka curanmor bersama barang bukti saat diekspose kasusnya di Mapolsek Seibeduk;. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Okt (23) dan Apr (39), residivis kasus pencurian sepeda motor berhasil dibekuk jajaran polsek Sei Beduk. Kedua pelaku yang merupakan 'pemain' lama dan telah beberapa kali keluar masuk penjara itu ditangkap di tempat berbeda.

Okt di tangkap ketika di Simpang Kabil, tepatnya di lampu merah Kepri Mall saat Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Bripka Abdon Pasaribu bersama anggotanya melakukan patroli keliling. Ketika itu, mereka mencurigai sepeda motor Suzuki Satria FU nomor polisi BP 6604 EN yang dikendarai Okt. 

"Motor yang digunakan pelaku tidak mempunyai plat nomor. Setelah diikuti rupanya bensinnya habis, setelah dicek ternyata itu motor hasil curian," terang Kapolsek Sei Beduk, AKP Suwitnyo kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (9/2/2016) 

Kemudian pada Minggu (31/1/2016), sekitar pukul 03.00 dini hari, polisi berhasil membekuk Apr di bilangan Seraya, Lubukbaja. Penangkapan Apr merupakan buah pengembangan dari ditangkapnya Okt oada Sabtu (30/1/2016) lalu sekitar pukul 12.00 WIB. 

"Setelah diperiksa si Okt, sepeda motor itu dicuri oleh Apr dijual kepadanya," kata Suwitnyo. 

Dari tangan kedua pelaku berikut diamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang merupakan barang bukti hasil pencurian dan satu unit sepeda motor Honda Beat tak bernomor polisi. Sepeda motor Honda Beat itu milik tersangka Apr dan diduga merupakan barang hasil pencurian. 

Dijelaskan Suwitnyo juga bahwa, tersangka Apr sudah dua kali menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang. Selain melakukan pencurian sepeda motor, pelaku juga termasuk spesialis pencurian rumah kosong. 

"Sekarang ini dulu yang diamankan, kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kawanan yang lainnya," ujarnya. 

Sementara itu, Apr mengaku sudah dua kali memetik sepeda motor. Kemudian, barang hasil petikannya itu dijual kepada Okt seharga Rp 1,8 juta. 

"Saya ambil memakai kunci seperti biasanya. Terus barang itu langsung saya jual, buat keperluan hidup," tutur lelaki yang tinggal di Batam Center bersama istri dan anaknya itu. 

Apr dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan Okt dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian, ancaman hukuman maksimal adalah empat tahun penjara.

Editor: Dodo