Tiduri Gadis 14 Tahun, Muhammad Didi Navier Dibui 7 Tahun
Oleh : Gokli
Selasa | 09-02-2016 | 16:36 WIB
vonis-cabul-bengkong.jpg
Terdakwa Didi Navier menyalami penasehat hukumnya usai divonis 7 tahun penjara di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Didi Navier, terdakwa pidana asusila terhadap anak di bawah umur, Fs (14) dijatuhi hukuman 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (9/2/2016) sore.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim, Juli Handayani, Tiwik, dan Iman Budi, juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 60 juta, subsider kurungan 2 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, subsider kurungan 2 bulan," kata Hakim Juli, membacakan amar putusannya.

Usai pembacaan putusan, terdakwa langsung menyalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri, Majelis Hakim dan Penasehat Hukum (PH) Elisuita. Terdakwa juga menyatakan terima atas hukuman itu.

Diuraikan dalam surat dakwaan, pada 3 September 2015, terdakwa dan korban tidur satu kamar di lokasi cucian sepeda motor kawasan Bengkong Sadai. Terdakwa melakukan bujuk rayu dan melakukan persetubuhan dengan korban.

Atas perbuatannya, Muhammad Didi Navier didakwa melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 20014, Tentang Perubahan terhadap UU RI nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak. Dalam amar putusan Majelis Hakim juga dinyatakan unsur pasal yang didakwakan JPU telah terbukti.

Editor: Dodo