Diimingi Duit Seribu, Balita Ini Jadi Korban Pencabulan
Oleh : Harun al Rasyid
Selasa | 09-02-2016 | 14:39 WIB
cabul-mukakuning.jpg
R, pelaku pencabulan terhadap balita, tertunduk saat kasusnya diekspose di Mapolsek Sagulung. (Foto: Harun al Rasyid).

BATAMTODAY.COM, Batam - Entah apa yang merasuki pria berinisial R yang telah memiliki istri dan satu anak perempuan. Pria umur 30 tahun yang tinggal di Rusun Mukakuning ini tega melakukan pencabulan kepada ZN, tetangganya sendiri, Kamis (4/2/2016) lalu sekitar pukul 11.00 WIB. 

ZN yang masih berusia 4 tahun diiming-iming uang senilai Rp 1000 oleh pelaku dan membawa ke dalam kamar. Saat itu, istri pelaku sedang bekerja dan hanya bersama anaknya. 

"Korban sedang bermain, terus dipanggil sama pelaku, diajak ke kamar. Entah apa yang merasuki pikiran pelaku, korban dicabuli," kata Kapolsek Sei Beduk, AKP Suwitnyo, Selasa (9/2/2016). 

Parahnya lagi, sebelum melakukan tindakan senonoh itu, pelaku memberikan uang senilai Rp 2 ribu kepada anaknya. Sengaja ia memberikan uang jajan tersebut untuk mengelabui anaknya agar meninggalkan kamar.

Ketika anaknya pergi, pelaku melancarkan aksinya di dalam kamar yang menjadi tempat tinggal keluarga kecil itu. "Anak pelaku sudah pulang kampung, dia trauma karena perbuatan bapaknya," ujar Suwitnyo. 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Sei Beduk, pelaku melakukan pencabulan dengan cara membuka pakaian yang menempel di tubuh korban kemudian menggerayangi seluruh badannya. Lantas, tangan pelaku memegang dan menggerayangi mahkota berharga milik gadis belia itu. 

Tak hanya itu, pelaku yang mengaku bekerja di salah satu perusahan di Tanjunguncang ini bahkan berusaha memperkosa korban. 

Sementara itu, pelaku hanya tertunduk lesu ketika ditunjukan dengan barang bukti berupa, pakaian yang dipakai pelaku dan korban, uang receh Rp 1000, celana dalam korban, dan tisu. Pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengatakan menyesal telah melakukan perbuatan pencabulan tersebut. 

"Saya menyesal pak," ujarnya sambil mengakui perbuatannya.

R dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto 293 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Editor: Dodo