Sebelum Beli Rumah, Awas Modus Penipuan Ini
Oleh : Gokli Nainggolan
Sabtu | 06-02-2016 | 16:07 WIB
rumah.jpg
Ilustrasi transaksi rumah. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setiap orang pasti mempunyai pengalaman hidup. Menyenangkan atau menyedikan, yang kita alami sendiri atau orang lain, bisa menjadi ilmu atau pelajaran di kemudian hari.


Belajar dari pengalaman Ridwan Martono Silalahi, salah satu warga di Tembesi Lestari RT01/RW03, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, niatnya untuk memiliki rumah yang layak huni, nyaris pupus. Ia ditipu, hak-haknya sebagai konsumen dikebiri, tanpa ada pemberitahuan atau konfirmasi terlebih dahulu.

Ridwan, sapaan akrap Ridwan Martono Silalahi, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (5/2/2016) sore, mengisahkan sebelum membeli rumah, ia mengaku tak terlebih dahulu mencari tahu siapa developer atau pengembang perumahan yang dia hadapai. Ia merasa semua developer di Batam selalu komitmen terhadap konsumen, nyatanya Ridwan pun tertipu.

Dikatakan Ridwan, sekitar Januari 2014, lahan kosong di lokasi Trans Barelang Tembesi terkabar akan dibagun perumahan Rexvin Boulevard dengan harga yang relatif terjangkau. Para marketing perumahan itu mulai bergerilya, mencari konsumen sesuai jumlah rumah yang akan dibangun.

Ridwan mengaku tertarik. Paslanya, harga satu unit rumah yang ditawarkan pada saat launching sebesar Rp182 juta untuk Type 36/72. Ridwan memesan satu di Blok Sanur nomor 168, dengan menyetor booking fee sebesar Rp2 juta.

Sekitar bulan April 2014, perumahan Rexvin Boulevard mulai dibagun. Para konsumen, termasuk Ridwan mulai membayar Down Payment (DP) sekitar 14 persen dari harga jual atau setara Rp25,4 juta.

Pembayaran DP, kata Ridwan, dapat dicicil selama 12 bulan. Cicilan pertama, Ridwan membayar pada 22 April 2014. Tak pernah telat atau nunggak, sekitar April 2015, DP sebar Rp25,4 juta itu lunas dibayarkan Ridwan.

Setelah pembayar DP lunas, pada umumnya konsumen sudah bisa akad kredit ke Bank. Tetapi, yang dialami Ridwan malah terbalik, pengembang PT Rexvin Propertindo belum membolehkan untuk akad keredit, dengan alasan bagunan belum selesai.

Sampai Desember 2015, kata Ridwan, rumah yang sudah dibayar DP itu belum juga bisa akad kredit. Saat itu, Ridwan masih sabar menunggu, ia terus menabung uangnya, berharap saat akad kridit ke Bank tak terkendala biaya.

Sejauh itu, yang dialami Ridwan masih wajar. Menelusuri pengembang PT Rexvin Propertindo belum terlintas dibenaknya.

Sekitar Januari 2016, Ridwan  sehabis pulang liburan bersama keluarganya dari Medan, melihat rumah yang telah ia pesan itu dihuni orang lain. Ia kaget, bingung, bahkan shock, rumah yang dia idam-idamkan itu menjadi milik orang lain.

"Siapa pun orang pasti tidak terima, ketika rumah yang sudah lunas dibayar DP sesuai ketentuan pengembang menjadi milik orang lain," kata Ridwan.

Dikatakan Ridwan, PT Rexvin Propertindo menjelaskan rumah itu dijual kepada orang lain lantaran Ridwan melakukan pembatalan untuk akad kredit. PT Rexvin Propertindo, kata Ridwan, berdalih sudah mengirim surat pemberitahuan akad kredit melalui kantor pos selama tiga kali.

Tetapi, bagi Ridwan itu semua hanya akal-akal PT Rexvin Propertindo untuk menipu dan menghilangkan haknya sebagai konsumen. Sebab, aku Ridwan, tak satu pun surat yang dikirim pengembang itu dia terima.

"Nomor handphone saya ada di dokumen pembelian dan pembayaran DP itu. Kenapa tidak dihubungi, karena surat yang dikirim tidak pernah sampai ke tangan saya. Marketing perumahan itu juga tidak pernah memberikan informasi untuk akad kredit, padahal hampit setiap minggi saya tanyakan," kesal Ridwan.

Persoalan itu saat ini telah dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan penipuan atau penggelapan. Sebagai konsumen yang dirugikan, Ridwan juga mengadukan PT Rexvin Propertindo ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Kendati akhirnya belum ketahuan, pengalaman Ridwan itu bisa menjadi pelajaran untuk masyarakat yang akan membeli rumah. Sepak terjang pengembang perumahan itu perlu dicari tahu terlebih dahulu, agar apa yang dialami Ridwan tidak terulang.

Editor: Dardani