Karantina Batam 'Panen' 153 Ekor Burung Murai Batu dari Malaysia
Oleh : Ahmad Rohmadi
Jum'at | 05-02-2016 | 11:36 WIB
kepala-karantina-batam.jpg
Kepala Balai Karantina Kelas 1 Batam, Suryo Irianto memberikan keterangan seputar penegahan 153 ekor burung Murai Batu asal Malaysia. (Foto: Ahmad Rohmadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Balai Karantina Kelas 1 Batam mengamankan sebanyak 153 ekor burung murai batu ilegal dari Malaysia yang akan diselundupkan ke Batam melalui pelabuhan internasional Harbour Bay, Batu Ampar.

Kepala Balai Karantina Kelas 1 Batam, Suryo Irianto mengatakan bahwa pihaknya yang bekerjasama dengan Polresta Barelang juga mengamankan dua pelaku yang membawa burung tanpa dokumen resmi tersebut.

"Masing-masing berinisial SA dan TR yang ditangkap di pelabuhan Harbour Bay. Kedua pelaku ini ditangkap 16 November 2015," kata Suryo, Jumat (5/1/2016).

Suryo menjelaskan kedua pelaku terancam 3 tahun penjara dan denda 150 juta sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 1992  pasal 31 jo pasal 5 huruf a dan c, pasal 9 ayat 1 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Kemudian, ia juga menjelaskan rata-rata dijual sekitar Rp5 juta/ekornya. Namun sayangnya dari 153 ekor yang diamankan hanya 5 ekor yang masih bisa bertahan hidup.

"Perawatan sudah kita lakukan sebaik mungkin tapi setiap hari ada yang mati. Sebagai barang bukti sudah kita bekukan di dalam kulkas," jelasnya.

Editor: Dodo