Pemko Batam Ogah Sewa Lahan untuk Bangun RPH
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 03-02-2016 | 18:21 WIB
suhartini-kp2k.jpg
Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam, Suhartini.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak mau jika harus menyewa lahan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk membangun Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Batam.

Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam, Suhartini mengatakan selama ini lahan yang ada berstatus pinjam pakai dimulai dari tahun 2005, 2008, 2009, 2011 sampai akhir tahun 2015.

"Dan ketika kita mau bangun RPH di sana (Sei Temiang) karena kita dapat Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat, BP Batam meminta untuk sewa. Ya kita tidak mau, dong," kata Suhartini di kantor Wali Kota Batam, Rabu (3/2/2016).

Menurut Suhartini bukan masalah angka sewa yang diberikan namun ia katakan Pemko dan BP Batam keduanya merupakan sama-sama Pemerintah yang tujuannya adalah untuk kepentingan menyejahterakan masyarakat Kota Batam.

Kemudian berdasarkan peraturan menurutnya tidak menyalahi aturan jika Pemko meminta lahan untuk pembangunan RPH tersebut karena pada dasarnya RPH memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yaitu Pemko Batam.

"Bukan masalah angka sewanya di sini, karena tidak sampai 10 juta kok. Tapi kan Pemko dan BP Batam ini ibarat bapak dan ibu masyarakat Batam," katanya.

Selanjutnya ia jelaskan bahwa tahun ini pemerintah pusat sudah menganggarkan Rp 6 miliar dana untuk pembangunan rumah potong unggas dan rumah potong hewan di Batam. Anggaran tersebut akan disalurkan melalui dana alokasi khusus (DAK) APBD Kota Batam tahun anggaran 2016.

Pemko Batam berencana membangun RPH di Sei Temiang Kecamatan Sekupang. Namun lahan yang ada, seluas 3.500 meter persegi merupakan milik BP Batam. Selama ini Pemko hanya memakai dengan status pinjam pakai.

"Batasnya ya tahun ini DAK itu harus dibangun RPH. Jika ini tidak berjalan kita khawatir kedepan kita akan susah mendapatkan anggaran serupa. Karena itu kita berharap masalah lahan ini bisa segera selesai," katanya.

Sementara, Wakil Wali Kota Batam Rudi mengaku akan segera mengirimkan surat ke Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan masalah ini. Karena menurutnya aneh jika sesama instansi pemerintah harus membayar sewa lahan.

"Masa iya, uang negara dibayarkan ke negara. Kita akan kirim surat kepada menteri, kendala yang kita hadapi ini. Bos saya kan Gubernur dan Mendagri (Menteri Dalam Negeri). DAK-nya dari kementerian apa, kita kirim. Koordinasi jalan, surat kita kirim," tegas Rudi.

Editor: Dodo