Soal Disharmonisasi Kewenangan di Batam, Komisi II DPR akan Tindaklanjuti ke Kementerian Terkait
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 03-02-2016 | 16:36 WIB
pertemuan-komisi-ii-dpr.jpg
Pertemuan Komisi II DPR dengan jajaran Pemprov Kepri di Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Lukman Edi, Ketua Rombongan kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Batam, mengatakan akan mencari solusi disharmonisasi kewenangan antara BP dan Pemko Batam.

Ia mengatakan, soal kebijakan kawasan ekonomi khusus atau FTZ akan tindaklanjuti ke Mendagri serta kementerian terkait lainnya yang melibatkan Pemprov Kepri, Pemko Batam dan BP Batam untuk mencari solusi.

"Disharmonisasi kewenangan, akan mencari solusi terbaik dengan memperhatikan dunia usaha, investasi dan masyarakat dalam masa sidang ini, paling lambat akhir Februari," kata Lukman usai pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi Kepri di Gedung Graha Kepri, Rabu (3/2/2016).

Sebelumnya, Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Mustofa Widjaya kepada Komisi II DPR RI mengatakan soal rencana perubahan status BP Batam diyakini menuju yang lebih baik.


Namun ia mengatakan sebelum perubahan agar dilakukan terlebih dahulu telaah dan kajian dengan matang. Selain itu, harus juga dilakukan uji publik dan sosialisasi dengan baik.

"Masyarakat Batam, perusahaan PMA dan calon yang mau investasi dari luar negeri selalu melihat aturan agar investasi mereka tidak ada masalah," ungkap Mustofa, Rabu (3/2/2016) di gedung Graha Kepri, Batam Centre.

Lanjutnya, sosialisasi yang dilakukan apabila terjadi perubahan status BP Batam akan membutuhkan waktu yang tidak singkat sehingga investor maupun calon investor bisa mengerti dan tidak menimbulkan keresahan.

"Perlu sosialisasi panjang menjelaskan seperti apa yang baru dan bagaimana cara peralihan dan seterusnya dan seterusnya," terang Mustofa.

Editor: Dodo