Belum Sepenuhnya Diganti Rugi, Warga Kampung Karyawan Tolak Digusur
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 03-02-2016 | 13:44 WIB
warga-kampung-karyawan-bert.jpg
Warga Kampung Karyawan, Tanjungpinggir, Kecamatan Sekupang bertahan karena belum menerima ganti rugi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Belum tuntasnya permalahan ganti rugi terhadap ratusan penghuni rumah liar (ruli) di Kampung Karyawan, Tanjungpinggir, Kecamatan Sekupang, yang lahannya dimiliki PT Mahesa Tanra membuat warga menolak digusur.

Rencana penggusuran itu seharusnya berjalan pada hari ini oleh tim terpadu lantaran personel yang diturunkan tidak memadai. Penggusuran ratusan ruli itu pun dibatalkan dan beberapa petugas tim terpadu yang menunggu di Mapolsek Sekupang memilih untuk balik ke markas.

"Kita tolak penggusuran pemerintah, karena perusahaan belum sanggup memenuhi tuntutan warga," ujar warga RT 02 Kampung Karyawan, Sahri Saputra Mangunsong, Rabu (3/2/2016) siang.

Sahri menjelaskan sebenarnya PT Mahesa Tanra sudah memenuhi tuntutan warga RT 02 RW 03. Namun masih ada puluhan rumah yang belum dibayar yaitu di RT 03, RT 05 dan RT 06.

"RT 02 itu sudah diganti rugi oleh pihak PT sebanyak 54 ruli. Dengan catatan warga harus menerima uang ganti rugi, kalau tidak akan digusur oleh tim terpadu Pemko Batam. Warga yang tidak paham dengan hukum saat itu langsung menerima saja," katanya.

Sebanyak 54 ruli yang sudah dibayar ganti rugi itu untuk semi permanen sebesar Rp 4 juta, untuk bangunan permanen Rp 5 juta. "Saat itu warga pasrah saja menerima ganti rugi," tuturnya.


Sahri, mengaku sebenanya warga ingin pindah secara baik-baik tanpa ada bentrokan dengan petugas maupun aparat Kepolisian dengan catatan PT Mahesa Tanra yang mengaku memiliki lahan datang langsung menemui warga.

"Kita maupun diselesaikan baik-baik tidak harus bentrok dengan aparat. Tapi kalau perusahaan tidak mememui kami dan memaksa, kita tetap bertahan di sini (Kampung Karyawan-red)," pungkasnya.

Editor: Dodo