Terkait Status Batam, Kadin Beri Masukan ke Presiden Jokowi
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 02-02-2016 | 13:46 WIB
IMG_1200.JPG
Kadin Batam memberikan masukan kepada Presiden Jokowi tentang status Batam (Foto : Roni Ginting)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim 11 Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Batam telah melayangkan surat sebagai masukan ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka meningkatkan daya saing Kota Batam.

Ampuan Situmeang, Dewan Pakar Kadin Batam, menjelaskan mengenai surat ke Jokowi, Kadin keberatan dengan gagasan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai solusi sementara untuk pada akhirnya menerbitkan UU yang mengatur kekhususan Kota Batam.

Adapun alasan keberatan tersebut, dari sisi hukum adalah, menurut UU nomor 36 tahun 2000 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan (PBPLB) pasal 5 yang menyatakan jangka waktu kawasan PBPLB Batam selama 70 tahun. Lalu menurut UU nomor 53 tahun 1999 tentang penetapan Kota Batam sebagai Kota Otonom.

Pasal 21 pada pokoknya tentang pengaturan Pemko Batam agar mengikutsertakan Otorita Batam (OB) dalam pembangunan. Sedangkan pada ayat 3 mengamanatkan diterbitkannya PP yang mengatur hubungan kerjasama Pemko dan OB tersebut.

"Menurut pasal 360 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemerintah Pusat dapat membentuk kawasan khusus di daerah yang bersifat strategis dan untuk kepentingan nasional. Sehingga pengaturan hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah, juga termasuk dengan kawasan khusus yang diatur dengan Peraturan Pemerintah," terangnya.

Sedangkan dari pandangan sosiologis ekonomi, akademisi Gita Indrawan mengatakan, Kota Batam sudah lama dibranding kawasan PBPLB atau FTZ. Oleh karenanya, jika dipaksakan mengubah secara drastis, maka konsep pembangunan ekonomi dari FTZ menjadi KEK, dapat dipastikan merugikan para investor dan juga perjanjian-perjanjian yang sudah dirancang dalam konsep FTZ.

"Selain itu, uji petik juga akan memberikan kesan di mata investor dan calon investor bahwa pemerintah tidak konsisten terhadap UU dan aturan yang telah ditetapkan," kata Gita Indrawan.

Sebenarnya yang diamanatkan oleh Presiden, menyelesaikan dan mengharmonisasikan regulasi revitalisasi agar pembangunan ekonomi di Kota Batam dapat tumbuh, sebagaimana yang diharapkan serta menyelesaikan tumpang tindih kewenangan pengelolaan tata ruang dan wilayah.

Bukannya mengubah konsep FTZ menjadi KEK, karena KEK tidak akan mempu menyelesaikan dualisme kewenangan yang masih terjadi antara BP Batam dan Pemko Batam.

"Tujuan akhirnya adalah untuk menyelesaikan dualisme kewenangan tersebut harus dengan UU. Namun karena pertimbangan UU memakan waktu dan biaya, maka perlu solusi yang efektif dengan menerbitkan PP hubungan kerjasama," terangnya.

Sedangkan ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan, yang diperlukan adalah mengubah struktur kelembagaan Dewan Kawasan supaya ketua Dewan Kawasan diusulkan oleh Gubernur dan DPRD Provinsi, untuk ditetapkan oleh Presiden, dengan profesi dan kapasitasnya yang berorientasi kepada dunia investasi. Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 6 dan 7 UU No 36 tahun 2000 tentang kawasan PBPLB.

"Berdasarkan masukan dari stakeholder yang ada di Kota Batam, maka Pemerintah Pusat perlu untuk melakukan kajian yang komprehensif dengan melibatkan seluruh stakeholder, untuk kepentingan Batam yang lebih baik untuk jangka panjang," tutur Jadi.


Editor: Udin