Satpol PP Batam Agendakan Tujuh Penertiban Rumah dan Kios Liar
Oleh : Ahmad Rohmadi
Senin | 01-02-2016 | 15:09 WIB
hendri_satpol_pp.jpg
Kepala Satpol PP Kota Batam, Hendri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tahun 2016, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam mengagendakan akan melakukan penertiban rumah dan kios liar yang berdiri di kawasan bufferzone untuk normalisasi drainase dan juga pelebaran jalan.

Kepala Satpol PP Kota Batam, Hendri mengatakan tahun ini, pihaknya akan fokus untuk pertiban di tujuh titik lokasi sesuai dengan arah pembangunan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Batam.

"Tiga penertiban digunakan untuk normalisasi sungai di daerah Sagulung dan Sekupang, kemudian lainnya untuk pelebaran jalan dan drainase," kata Hendri, Senin (1/2/2016).

Hendri menjelaskan sekali penertiban, pihaknya akan mengucurkan dana sekitar Rp 65 juta dengan 150 personel dari anggota Satpol PP dan 200 personel dari satuan lainya seperti TNI, Polri dan Ditpam yang bergabung dalam tim terpadu Kota Batam.

Ia menegaskan anggaran tersebut bukan diperuntukkan sebagai ganti rugi rumah yang digusur melainkan untuk operasional tim terpadu yang melakukan penertiban. 

"Jadwalnya, penertiban akan dilakukan setelah tanggal 15 Februari, kita koordinasi lagi dengan BP Batam. Karena BP Batam juga mempunyai rencana yang sama. Jadi kita tinggal sesuaikan,"katanya.

Penertiban sendiri akan dimulai di kawasan Jodoh. Kemudian Simpang Jam menuju Batuampar, Sekupang dan Nongsa. 

Editor: Dodo