Dilimpahkan Selasa Lalu

Polisi Masih Tunggu Petunjuk Jaksa Soal Berkas Tahap I Wardiaman
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 30-01-2016 | 14:14 WIB
kasat-reskrim-yoga-buanadip.jpg
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pasca putusan pengadilan yang menolak gugatan dari kuasa hukum Wardiaman Zebua, tersangka pembunuhan Dian Milenia Afifa, polisi terus melakukan tahap demi tahap.

Selain reka ulang pembunuhan sudah dilakukan, berkas tahap I untuk kasus itu juga sudah Polresta Barelang ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, mengatakan, berkas tahap I itu dikirim pada Selasa (26/1/2016) kemarin. Saat ini, pihaknya menunggu petunjuk selanjutnya dari Kejari.

"Sudah dikirimkan Tahap I-nya. Sekarang kita menunggu petunjuk dari Kejaksaan, apakah berkasnya ada yang kurang atau bagaimana," ungkap Yoga, Sabtu (30/1/2016). Baca: Tahap I, Jaksa Teliti Berkas Perkara Tersangka Wardiaman

Sejauh ini, apa yang menjadi motif Wardiaman melakukan pembunuhan itu belum diketahui pasti. Namun hasil pemeriksan, ia tidak memiliki kelainan jiwa seperti psikopat.

Namun, Yoga sebelumnya juga menyebutkan, salah satu bukti yang diamankan dari tersangka, adalah benda semacam raja atau jimat. Apakah Wardiaman mendalami ilmu hitam, pihaknya masih menyelidiki. "Ada semacam jimat yang kita temukan sebagai barang bukti. Tapi ia menuntut ilmu hitam atau semacamnya, penyelidikan kita belum sampai ke sana," tambahnya.

Ditambahkan Yoga, Wardiaman sendiri pernah mengalami patah hati saat berada di Palembang. Ia rela masuk Islam karena mencintai seorang wanita berhijab. Sayangnya cintanya kandas.

"Pengalamannya ini juga sedang kita konsultasikan dengan psikolog, untuk mengetahui lebih detil tentang motifnya melakukan pembunuhan tersebut," jelas Yoga.

Selain itu, beberapa orang saksi yang diperiksa, juga menyebutkan pernah dihentikan Wardiaman di tengah jalan. Namun mereka tidak menggubris dan terus berusaha menjauhi yang bersangkutan.

Editor: Dodo