Mulai Februari 2016, Pelayanan Urusan Kependudukan Dilayani di Kecamatan
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 28-01-2016 | 13:54 WIB
ektp_full-1.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Layanan pengurusan dokumen kependudukan di tingkat kecamatan akan segera terwujud. Terhitung sejak Febuari mendatang setelah diluncurkan tingkat kecamatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batam akan menjadi 'wasit' dalam layanan ini.

Wasit yang dimaksut bukan di tengah  lapangan, namun nantinya Disdukcapil akan menengahi beberapa kendala yang akan terjadi di kecamatan, dalam pengurusan akte kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk dan surat pindah.

"Februari, kita hanya menengahi saja, mana-mana saja pengurusan yang salah atau terkendala dalam pengurusan apapun," ujar Mardanis, Kepala Disdukcapil Batam Kamis (28/01/216) 

Mardanis mencontohkan, misalnya ada permasalahan merekam e-KTP, namun saat melakukan input data, sistem menolak, karena orang yang bersangkutan memiliki data ganda. Hal itu, katanya harus diselesaikan di Disdukcapil, karena pihaknya harus merekomendasikan ke Pusat untuk menghapus data yang ganda.

"Kita akan ajukan surat ke Pusat untuk menghapus data. Jadi kalau itu nantinya akan terjadi prosesnya akan lama, tidak cukup satu hari," ujarnya. Baca juga: Rudi Sidak, Calo Sebut Akte Lahir Aman e-KTP Susah  

Menurutnya, saat ini sudah ada 13 alat cetak yang akan dioperasikan di kecamatan. Namun untuk tahap awal hanya kecamatan di Pulau Batam yang baru bisa dilaksanakan.

"Baru di kecamatan mainland saja dulu, untuk di hinterland nanti kita akan berkoordinasi ke kementerian bagaimana mekanismenya," tuturnya.

Jadi setelah kebijakan itu sudah dilakukan peluncuran dalam pengurusan identitas kependudukan, warga tidak lagi perlu ke kantor Disdukcapil Batam di Sekupang, namun cukup langsung ke kecamatan.

"Pengajuan berkas, input data dan mencetak semuanya di kecamatan, tidak lagi Disdukcapil. Kita hanya memantau saja nantinya," pungkasnya.

Editor: Dodo