Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Beras dan Gula

Penangkapan Beras dan Gula Selundupan, Penyelundup dan Polisi Sempat Saling Intai
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 28-01-2016 | 13:42 WIB
beras-selundupan-HT.jpg
Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Komisaris Besar Yohanes Widodo, memperlihatkan beras selunduoan yang diamankan. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penangkapan kapal kayu KLM Jondra Putra GT 148 No 62/CCA, yang mengangkut puluhan ton beras dan gula dari Singapura, ternyata sudah dilakukan pengintaian selama dua hari oleh Direktorat Polair Baharkam Polri di perairan Kepri.

Bahkan, antara penyelundup dengan polisi sempat saling intai mencari celah untuk membawa masuk barang ilegal itu ke Indonesia.

"Selama dua hari itu, kita saling intai. Awalnya kapal sempat berlayar, tapi melihat kita, mereka kembali lagi. Setelah ada celah, mereka baru masuk, dan langsung kita tangkap," ungkap Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Komisaris Besar Yohanes Widodo, di Pelabuhan Rakyat Tanjungsengkuang, Kamis (28/1/2016).

Dijelaskan Widodo, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sejak satu minggu lalu. Namun baru melakukan pengintaian dua hari sebelum penangkapan.

"Kami memang kebetulan patroli di perairan Kepri, dan sekaligus melakukan pengintaian. Ada dua unit kapal kita yang turun melakukan penangkan. Di atas dua kapal itu, ada 22 personel, dan yang lain menunggu di darat. Total personil kita yang turun dari Mabes, sebanyak 46 personel," jelas Widodo.

Ditambahkan Widodo, pelaku sendiri diduga telah menyiapkan karung merek beras Indonesia dan kemudian diganti saat hendak dibawa ke Indonesia. "Ini yang masih kita selidiki. Apakah karung itu diganti saat di atas kapal atau saat masih di Singapura. Yang jelas memasok barang sembako berupa beras maupun gula tidak sesuai ketentutan dan kita tindak," tegasnya.


Selain itu, para pelaku ini, dijerat pasal 102 UU Nomor 10 Tahun 1995 yang diperbaharui nomor 17 tahun 2006, tentang Kepabeanan, dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Saat ini, penangananya tengah dilakukan Polri. Begitu selesai pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut, kita akan koordinasi dengan Bea dan Cukai untuk pelimpahan barang bukti. Apakah nanti dijadikan Barang Milik Negara (BMN) atau langsung dilelang, kita lihat nanti kesepakatannya," tambah Widodo.

Editor: Dodo