Disidang, Jambret Berkelit Ngaku Ikut-ikutan
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 27-01-2016 | 17:22 WIB
IMG_20160127_155939.jpg
Indrawan Satria Liat saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Indrawan Satria Liat, terdakwa penjambret di Taman Baloi, Kecamatan Lubuk Baja berkelit di persidangan. Ia tak mau jujur, hanya mengaku ikut-ikutan, kendati penjambretan itu sudah direncanakan terlebih dulu.


"Yang punya ide Rahman (DPO), saya hanya ikutan saja. Baru sekali saja ikut, itupun yang ambil tas korban bukan saya," ujar terdakwa, Rabu (27/1/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Majelis Hakim Vera Simanjuntak, Tiwik, dan Iman Budi, tak juga percaya dengan penjelasan terdakwa. Sebab, saksi korban Iza Komala sebelumnya menerangkan bahwa terdakwalah yang menarik tasnya.

"Terdakwa yang narik tas saya dari sepeda motor," ujar Iza.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU BP 6948 GG berboncengan dengan Herman (DPO) berhasil mengambil tas korban merek Hammer warna merah di Jalan Raya depan SPBU Coco Taman Baloi. Barang korban di dalam tas itu, berupa peralatan kosmetik, dompet merek Gucci berisi uang Rp50 ribu.

"Saya jatuh dari motor dan mengalami luka-luka," kata Iza.

Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang, sampai satu minggu. Pada sidang berikutnya, Majelis memerintahkan agar JPU menyiapkan surat tuntutan.

Editor: Dardani