Perkara Penelantaran Anak di Panti Asuhan

Eksepsi Terdakwa Elvita Ditolak, Pemeriksaan Perkara Dilanjutkan
Oleh : Gokli
Rabu | 27-01-2016 | 15:34 WIB
putusan-sela-rizki-khairuni.jpg
terdakwa Elvita Rozana meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan putusan sela atas kasus penelantaran anak di Panti Asuhan Rizki Khairunnisa yang diasuhnya. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Elvita Rozana alias Elvita alias Puang, melalui penasehat hukum (PH) di Pengadilan Negeri (PN) Batam ditolak. Majelis Hakim berpendapat, pemeriksaan perkara penelantaran anak yang dilakukan terdakwa di Panti Asuhan Rizki Khairunnisa, layak untuk dilanjutkan.

Penolakan eksepsi terdakwa Elvita dituangkan dalam putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak, Endi Nurindra Putra, dan Jasael,  Rabu (27/1/2016) siang di PN Batam. 

"Menolak eksepsi terdakwa. Menyatakan pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan," kata Sarah.

Dalam amar putusan sela itu, Majelis Hakim berpendapat surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai aturan KUHAP dan disusun secara cermat. Sehingga, keberatan terdakwa tidak beralasan dan harus dikesampingkan.

"Keberatan terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak relevan," ujarnya.

Terhadap putusan sela itu, terdakwa melalui PH Erick Manurung, merelakan pemeriksaan perkara dilanjutkan. Upaya hukum atas putusan itu tidak akan mereka tempuh.

"Untuk menguji kebenaran, pemeriksaan perkara silahkan dilanjut," ujarnya.

Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim memerintahkan JPU Yuri untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya. Sidang pemeriksaan perkara terdakwa Elvita akan digelar pekan depan.

"Untuk menghadirkan saksi, kami minta waktu satu minggu yang mulia," kata Yuri.

Editor: Dodo