Bawa 168 Gram Sabu ke Batam, Rasyidin Dihukum 11 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 26-01-2016 | 20:28 WIB
IMG_20160126_174632.jpg
Bawa 168 Gram sabu ke Batam, Rasyidin dihukum 11 tahun penjara (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rasyidin alias Din terdakwa pemilik 168 gram dihukum 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (26/1/2016) sore. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Fakta persidangan, sabu seberat 168 gram itu ditemukan di dalam perut terdakwa. Sabu itu, dibawa dari Malaysia dan akan diantar ke seseorang di Medan. Namun malangnya, baru sampaidi Batam, terdakwa keburu digaruk polisi.

Menurut terdakwa, sabu itu milik seorang bernama Apateh (DPO) di Malaysia. Ia dijanjikan upah Rp3 juta, jika berhasil mengantar barang terlarang itu sampai ke tujuan.

Majelis Hakim Juli Handayani, Tiwik dan Iman Budi Putra, yang memeriksa dan mengadili perkara itu, menyatakan terdakwa bersalah. Selain menjatuhi hukuman penjara, Majelis juga menghukum terdakwa membayar denda sebanyak Rp1 miliar.

"Apabila denda tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan," kata Hakim Juli membacakan amar putusannya.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan terima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting, menyatakan pikir-pikir.

‎
‎Editor : Udin