Dihukum 14 Tahun Penjara, Pemilik 11 Kg Ganja Ini 'Galau'
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 26-01-2016 | 20:15 WIB
IMG_20160126_180353.jpg
Sangkin galaunya, terddakwa ini minta dihukum mati saat Hakim memvonis i4 tahun penjara atas kepemilikan 11 Kg ganja. (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Zoel Kaidir bin Maimin, terdakwa pemilik 11 Kilogram ganja kering, dihukum 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (26/1/2016) sore. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman 14 tahun penjara yang dijatuhi Majelis Hakim Juli Handayani, Tiwik dan Iman Budi Putra, tak bisa diterima terdakwa. Ia pun kesal, sampai tak bisa menentukan sikap atas putusan itu alias galau.

"Sekalian aja ditembak mati, Bu," kata terdakwa sangkin galaunya mendengar putusan itu.

Kekecewaan terdakwa atas putusan Majelis Hakim, sangat tidak berdasar. Selain lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa juga bisa dihukum 20 tahun penjara atau seumur hidup, sesuai ancaman pidana pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebanyak Rp2 miliar. Jika denda tersebut tidak bisa dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan.

"Menyatakan terdakwa bersalah. Menjatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," kata Juli, membacakan amar putusannya.

Atas putusan itu, JPU Bani Ginting menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa sampai sidang ditutup belum menentukan sikap.

Dalam persidangan sebelumnya, ayah beranak sembilan ini menceritakan kalau ganja tersebut dibeli dari seorang bernama Agam (DPO) di terminal Pinang Baris, Kota Medan seharga Rp10 juta.

"Saya dikenalkan sama tetangga. Rencananya ganja itu mau saya jual di Batam," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (22/12/2015) sore.

Setelah barang itu diterima, Rabu (15/9/2015), ia membawanya ke Batam melalui kapal laut. Namun setibanya di Pelabuhan Sekupang, ia pun ditangkap Polisi. "Belum sempat saya jual, sudah ditangkap Polisi," ujarnya.

Majelis Hakim menilai terdakwa tidak jujur. Bahkan, berulang kali dicecar soal sumber dana yang digunakan terdakwa.

"Nampaknya anda menutupi sesuatu. Tapi keterangan anda tidak mempengaruhi putusan," kata salah satu Majelis Hakim.

Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan. Menurutnya, terdakwa tidak sepenuhnya jujur, kendati telah mengakui bersalah. "Berbelit-belit aja ngomongnya," kesalnya.

‎
‎Editor : Udin