Terima Ponsel Hasil Curian, Wido Harus Berhadapan dengan Hukum
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 26-01-2016 | 19:22 WIB
wido-maling.jpg
Tersangka Wido saat dihadirkan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang dalam ekspose kasus ponsel curian. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wido Apri (28), harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Entah benar dia melakukan jambret atau tidak, namun sebuah ponsel yang dijadikan barang bukti ditemukan polisi berasal dari dirinya.

Ditemui di Mapolresta Barelang, Wido, mengaku diamankan Buser Polresta Barelang bersama Polsek Nongsa, pada Senin (25/1/2016) malam, di depan Pasar Gledek, Batubesar dan langsung diamankan ke Mapolresta Barelang.

Wido berkilah, ia tidak mengira kalau satu unit ponsel Nokia N70 yang diberikan temannya bernama Hasan, berimbas pada dirinya. Ponsel itu bahkan sudah ia jual pada seorang anak kecil seharga Rp 80 ribu.

"Ponsel itu diberikan teman saya, Hasan. Dia bilang nemu ponsel itu. Awalnya saya tidak curiga dan saya jual lagi ke seorang anak kecil Rp 80 ribu. Tapi saya tidak menyangka bakal jadi seperti ini," kilahnya, saat ditanyai pewarta.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, mengatakan, penangkapan Wido berawal dari laporan yang diterima Polsek Nongsa. Yang menjadi korban adalah salah satu Bhayangkari Polda Kepri, saat melaju melewati Pasar Gledek, Rabu (20/1/2016).

Pelaku ini tiba-tiba memepet sepeda motor korban dan mengambil tas yang diletakkan di dasbor depan motor. Tas itu sendiri berisi ponsel dan uang Rp 12,5 juta. "Saat kejadian, korban beriringan dengan rekannya mengendarai sepeda motor. Karena pelaku tidak mengenakan helm, makanya korban dan saksi mengenali pelaku," terang Yoga.

Bukti lainnya menurut Yoga, ialah keterangan dari anak kecil yang membeli ponsel dari seorang tukang galon yang merupakan Wido seharga Rp 80 Ribu. "Anak kecil ini mengaku kalau membeli ponsel dari yang bersangkutan," ungkapnya.

Untuk penangkapan Wido, polisi memancing dengan menyuruh anak kecil pembeli ponsel itu menghubunginya dan janjian untuk bertemu. Setelah pelaku datang, langsung dibekuk dan kosnya langsung digeledah.

"Pelaku memang tidak mengakui perbuatannya. Namun kita menemukan barang bukti ponsel hasil curian dari tangannya. Kita juga sudah konfrontir antara korban dengan pelaku. Korban mengatakan dengan jelas kalau Wido sebagai pelakunya," tambah Yoga.

Sementara saat digeledah tempat tinggal Wido, polisi mengamankan barang bukti berupa tas, pakaian, dua plat sepeda motor, tiga unit ponsel dan beberapa bukti lainnya. "Untuk uang yang dicuri, tidak lagi kita temukan. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHAP tentang pencurian dengan kekerasan, dan diancam 9 tahun penjara," pungkas Yoga.

Editor: Dodo