Selama 2015, KPU BC Tipe B Batam Lakukan 182 Penindakan
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 26-01-2016 | 13:33 WIB
nugroho-bb-miras.jpg
Kepala BC Tipe Batam, Nugroho Wahyu Widodo (kanan) bersama Kabid Penindakan dan Penyidikan, Akhiyat Mujayin, memperlihatkan barang bukti minuman keras hasil penindakan. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 182 kali penindakan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam di bidang Kepabeanan dan Cukai dilakukan selama tahun 2015 kemarin.

Kepala BC Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo, mengatakan, proses selanjutnya untuk setiap penindakan, akan dilihat terlebih dahulu dari jenis kasusnya.

"Ada yang kita berikan sanksi atau denda, dijadikan aset negara, dan ada juga yang kita limpahkan ke instansi lainya. Bahkan ada yang kita re-ekspose lagi dan ada yang masih dalam proses penanganan," ungkap Nugroho, dalam press realese kinerja BC Batam selama tahun 2015, di aula kantor BC di Batuampar, Selasa (26/1/2016).

Dijelaskan Nugroho, dari jumlah tersebut, penindakan yang ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi administrasi atau denda sebanyak sebanyak 38 kasus.

Kemudian, yang diproses lebih lanjut sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) atau Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 102 kasus. "Yang diproses dan dijadikan BDN atau BMN, adalah penindakan yang memiliki barang bukti yang dianggap merugikan negara. Untuk hasil tangkapan yang bisa dimanfaatkan seperti beras, gula, kemungkina bisa dilakukan pelelangan. Sementara unuk minuman beralkohol, akan dihancurkan," jelasnya.

Selain itu, hasil penindakan yang dilimpahkan kepada instansi terkait sebanyak 34 kasus, dan  di re-ekspor 6 kasus, serta 2 kasus lainnya masih sedang dalam proses.

"Kasus yang kita limpahkan, hiasanya berupa lenangkapan penyelundulan narkotika. Biasanya kita limpahkan ke BNN atau Polri untuk penanganannya," pungkas Nugroho.

Editor: Dodo