PH Didepak, Perompak Bantah Keterangan Saksi
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 25-01-2016 | 20:42 WIB
IMG_20151130_150416.jpg
Para perompak ini tidak lagi menggunakan jasa Penasehat Hukumnya (PH) serta membantah keterangan saksi yang dibacakan JPU (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat terdakwa perompak MT Orkim Harmony kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/1/2016) sore. Keempat terdakwa dihadirkan tanpa didampingi penasehat hukum (PH), untuk mendengar keterangan saksi.

Keempat terdakwa masing-masing Kasman Kesi alias Yopi, Hermius Geze, Immanuel Lassa alias Melky, dan Herry Lahia alias Opo, mengaku tidak lagi menggunakan Penasehat Hukum. Surat kuasa yang sempat diberikan kepada PH Tantimin, sudah dicabut. "Surat kuasa sudah kami cabut. Tak  pakai pengacara lagi," ujar Kesman, yang diamini tiga terdakwa lainnya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar, tak bisa menghadirkan saksi, yang juga rekan terdakwa. Para saksi kata dia, masih ditahan Otoritas Vietnam sampai saat ini dan keterangan mereka terpaksa dibacakan.

"Para saksi masih ditahan di Vietnam. Saya mau bacakan keterangannya saja," ujar Andi.

Keterangan saksi dibawah sumpah yang dibacakan JPU Andi, dibantah para terdakwa. Menurut mereka, keterangan itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Usai mendengar keterangan saksi dan tanggapan terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang sampai satu minggu. Pada persidangan berikutnya, Majelis memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan.

"Kalau anda punya saksi yang dapat meringankan, silahkan dihadirkan pada sidang berikutnya. Itu hak anda sebagai terdakwa," kata Wahyu, menutup sidang.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituduh terlibat melakukan perompakan Kapal Tanker MT Orkim Harmony berbendera Malaysia, sekitar bulan Juli 2015 lalu, yang memuat 6.000 mega ton BBM Solar. Kapal Tanker itu diketahui hilang kontak pada titik 02º 08,9 Utara - 104º 27,3 Timur atau sekira 17 neutical mile barat daya Pulau Alur, Malaysia.


Editor : Udin