Bersama Sejumlah Unit Motor Curian

Polsek Sekupang Bekuk Pelaku Curanmor Plus Dua Penadah
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 21-01-2016 | 14:44 WIB
komplotan-curanmor-sekupang.jpg
Tiga komplotan curanmor beserta barang bukti yang ditangkap aparat Polsek Sekupang, (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepak terjang  YF (28) di dunia kriminal berakhir sudah. Spesialis pencuri kendaraan roda dua ditangkap jajaran Reskrim Polsek Sekupang, saat berada di kamar kos Marina. Belasan kendaraan bermotor roda dua sudah berhasil dicurinya

Kapolsek Sekupang, Kompol Ferry Aprizon mengatakan YF yang sehari-harinya bekerja di salah satu perusahaan sebagai sekuriti ini hanya menggunakan kunci T dalam melakukan aksinya. Tersangka mengakui, telah berhasil mencuri sebanyak 14 unit sepeda motor yang sudah dijual dengan harga yang berbeda.

"Pelaku menjual sepeda motor tergantu mereknya. Kalau Satria FU Rp 2 juta, sementara sepeda motor jenis matik dihargai Rp 800 ribu," ujar Aprizon kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (21/1/2016).

Saat menjalankan aksinya, YF tidak memilih malam atau siang. Dia akan beraksi bila melihat motor yang diparkir di halaman rumah maupun pusat perbelanjaan dan tanpa penjagaan, baik di wilayah Sekupang, Batuaji, Seibeduk dan Lubuk Baja

"Pelaku operasinya seorang diri dan waktunya tidak menentu. Kalau aman YF langsung melancarkan aksinya. Ada yang di pusat perbelanjaan dan rumah warga," ujarnya.  

Tidak hanya YF yang berhasil diamankan, Mapolsek Sekupang juga berhasil menangkap dua penadah hasil curian pelaku masing-masing berinisial RU dan TI.

"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara dua penadah barang curian dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan," pungkasnya.

Editor: Dodo