Terbukti Selundupkan Narkoba, Mustafa dan Arifin Divonis 15 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Kamis | 21-01-2016 | 14:24 WIB
vonis-arifin.jpg
Terdakwa Mustafa dan Arifin meninggalkan ruang sidang PN Batam usai divonis 15 tahun penjara. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mustafa Kamal alias Kamal dan Arifin alias Anto, penyelundup sabu dari Malaysia ke Batam dihukum 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (21/1/2016) siang.

Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo, Juli Handayani, dan Tiwik, menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan permufakatan mengedarkan Narkotika golongan I. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 113 ayat (1), jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Menyatakan kedua terdakwa bersalah. Menjatuhi hukuman 15 Tahun penjara," kata Wahyu, membacakan amar putusannya.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda sebanyak Rp 1 miliar. Jika denda tidak bisa dibayar, kata Wahyu, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhi," katanya, lagi.

Barang bukti yang diajukan ke persidangan, berupa sabu seberat 353 gram dan handphone milik kedua terdakwa, kata Wahyu dirampas untuk dimusnahkan. Sementara, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor yang disita, dikembalikan.

Terhadap putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua menyatakan pikir-pikir. Sebab, pada persidangan sebelumnya, ia menuntut agar kedua terdakwa dihukum selama 20 Tahun penjara.

Sementara, kedua terdakwa tampak berat hati untuk menerima putusan itu. Bahkan, terdakwa Arifin masih memohon agar hukumannya diringankan Majelis Hakim.

"Terima saja, kalau tak bisa dikurang lagi," kata terdakwa, sambil melirik ke arah JPU.

Sebelumnya, ‎Mustafa dan Arifin, saat diperiksa sebagai terdakwa, mengaku membawa sabu masing-masing seberat 150 gram. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam kondom, yang kemudian disimpan di dalam perut.

"Kami hanya transit di Batam, sabu itu mau diantar lagi ke Medan," kata Mustafa.

Untuk membawa sabu itu dari Malaysia, Mustafa mengaku mendapat upah Rp4 juta, sementara Arifin memdapat Rp 6 juta. Kedua terdakwa mendapat barang baram itu dari seorang bernama Crom (DPO).

"Kami punya saudara di Malaysia namanya Riki. Dia (Riki) yang kenalkan kami dengan Crom. Saat mau pulang ke Batam, Crom suruh bawa sabu itu sampai ke Medan," tambah Mustafa.

Aksi nekat kedua terdakwa ini kandas setelah melewati mesin X-Ray di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Petugas Bea dan Cukai Batam, langsung melakukan penangkapan karena melihat ada benda mencurikan di tubuh kedua terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, Penuntut Umum Susanto Martua mendakwa keduanya melanggar pasal 114 ayat (2), atau kedua pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Kedua terdakwa terancam dihukum 20 tahun atau seumur hidup.

Editor: Dodo