Polda Kepri Limpahkan Berkas Kasus Germo Lintas Negara ke Kejati
Oleh : Hadli
Selasa | 12-01-2016 | 14:19 WIB
trafficking_ilustrasi.jpg
Ilustrasi perdagangan orang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menyatakan berkas perkara prostitusi lintas negara yang menjerat seorang germo berinisial AJ alias Dk (41) sudah dinyatakan Kejati Kepri lengkap. 

"Minggu lalu sudah diserahkan (tahap II) setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim) Polda Kepri Kombes Pol Adi Karya Tobing kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (12/1/2015). 

Ia mengatakan, tersangka yang merupakan warga Melcem, Kecamatan Batuampar itu dijerat dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (traffiking). 

"Ancaman 5 sampai 15 tahun penjara. Modusnya dengan melakukan penjeratan utang piutang kepada para korbannya. Tapi hanya satu korban TS (22) yang bersedia melaporkan," tuturnya. 


Korban, katanya dijual di Malaysia, pengurusan KTP, KK (Kantu Keluarga) serta Pasport hingga ongkos sampai ke Malaysia menggunakan biaya tersangka. Dimalaysia tersangka menyerhkan korban (dijual) untuk dipekerjan sebagai PSK. Namun korbannya mengetahui. 

"Dengan hutang yang dijerat tadi, korban mendapat 20 Ringgit Malaysia sekali trip. Korban sudah tidak tahan diperas oleh pelaku setelah jalan beberapa bulan. Akhirnya korban berhsil melarikan diri dan membuat laporan di Polda Kepri," tuturnya. 

Editor: Dodo