Sidang Praperadilan Wardiaman Zebua vs Polisi

Ahli Hukum Pidana Sebut Alat Bukti di Luar Proses Penyidikan tidak Sah
Oleh : Gokli
Senin | 11-01-2016 | 18:30 WIB
mahmud-mulyadi.jpg
Mahmud Mulyadi usai memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana dalam sidang praperadilan tersangka Wardiaman Zebua di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ahli hukum pidana, Dr Mahmud Mulyadi SH M Hum menyampaikan, alat bukti yang sah dalam perkara pidana didapat setelah penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan dikirim ke penuntut umum. Di luar itu ilegal alias tidak resmi.


Pernyataan ini disampaikan Mahmud Mulyadi saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli pidana dalam sidang praperadilan yang dimohon tersangka pembunuhan, Wardiaman Zebua, melawan Polresta Barelang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (11/1/2016) siang.

"Alat bukti yang sah diperoleh pada proses penyidikan, di luari dari itu tidak sah," kata Mahmud Mulyadi. Baca: Kuasa Wardiaman Ajukan 15 Bukti Surat dan Saksi Ahli

Masih kata Mahmud, sebelum proses penyidikan, penyidik terlebih dahulu mengumpulkan barang bukti. Setelah ditingkatkan ke penyidikan dengan diterbitkannya SPDP, baru bukti dikonfirmasi kepada saksi atau tersangka.

"Untuk penyitaan dan pengeledahan dilakukan setelah proses penyidikan," kata akademisi Universitas Sumatera Utara ini.

Jika penetapan alat bukti dilakukan sebelum proses penyidikan, kata Mahmud, tidak dibenarkan sesuai hukum. Bahkan, bisa diduga ada penyimpanan alat bukti sebelum proses penyidikan.

"Tanpa alat bukti, tidak ada penangkapan dan penahanan. Bisa saja penyekapan atau penculikan," jelasnya. Baca: Kuasa Hukum Yakin Penangkapan dan Penggeledahan Wardiman Zebua Cacat Hukum

Mahmud Mulyadi menyampaikan pendapatnya sebagai ahli hukum pidana menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon, Wardaniman Larosa dan Utusan Saurmaha. Mereka meminta pendapat ahli soal alat bukti yang dijadikan termohon menetapkan Wardiaman Zebua sebagai tersangka, melakukan penangkapan dan penahanan.

Dikatakan Utusan, pada tanggal 21 Oktober 2015, termohon mengambil darah, air liur serta rambut pemohon. Barang bukti itu diteliti di laboratorium Mabes Polri dan hasilnya keluar pada 28 Oktober 2015.

"SPDP diterbitkan dan dikirim ke Penuntut Umum pada tanggal 30 Oktober 2015, serta menjadikan barang bukti sebagai alat bukti," kata Utusan.

Editor: Dodo