Kuasa Wardiaman Ajukan 15 Bukti Surat dan Saksi Ahli
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 11-01-2016 | 17:50 WIB
IMG_20160111_113238.jpg
Suasana sidang preperadilan tersangka pembunuhan Wardiaman Zebua di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang praperadilan tersangka pembunuhan Wardiaman Zebua melawan Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (11/1/2016) siang. Pemohon mengajukan bukti surat dan saksi ahli.

Selain bukti surat, Kuasa Hukum pemohon Wardaniman Larosa dan Utusan Saurmaha juga mengajukan satu orang saksi ahli pidana, Dr. Mahmud Mulhadi, SH, M.Hum. Sementara termohon, hanya mengajukan bukti surat sebanyak 36 item.

Pada sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal Syahrial Harahap, termohon menilai penetapan tersangka, penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan Polisi terhadap Wardiaman Zebua tidak sah sesuai hukum. 

Bahkan, barang bukti yang dijadikan Polisi sebagai alat bukti, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi-saksi dinilai ilegal. Sebab, hal itu dilakukan sebelum Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diserahkan kepada Penuntut Umum.


Sesuai bukti surat dan keterangan saksi ahli di persidangan, Wardaniman menyampaikan sangat optimis permohonan mereka akan dikabulkam hakim. Sedangkan terkait dugaan pelanggaran, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum.

"Sangat optimis permohon praperadilan akan dikabulkan hakim. Soal dugaan pelanggaran yang dilakukan termohon akan dilaporkan ke tingkat yang lebih tinggi," katanya.

Editor: Dardani