Lagi, Satnarkoba Polresta Barelang Bekuk Dua Bandar Sabu
Oleh : Romi Candra
Senin | 11-01-2016 | 16:08 WIB
IMG_20160111_125219.jpg
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery Haryanto bersama dengan dua tersangka pengedar sabu yang dibekuk di Kampung Seraya Atas, Batuampar Batam. (Foto: Romi Chnadra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah berhasil membekuk dua komplotan pengedar narkotika jenis sabu di Top 100 Tembesi Batuaji Batam, anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang kembali berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika lainnya.


Hasil pemeriksaan yang dilakukan pada pelaku yang sudah lebih dulu ditangkap, ada jaringan pengedar lain yang beropersi di daerah lain. Alhasil, dua pengedar dibekuk di kawasan Kampung Seraya Atas, Batuampar Batam, Sabtu (9/1/2016).

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery Haryanto, mengatakan, dua bandar tersebut, MS dan SK, ditangkap di belakang Pos Siskamling di Jalan Mendut Kampung Seraya Atas, dan diamankan barang bukti 180 gram.

"Kita korek dari tersangka yang sudah diamankan, maka kita dapat dua komplotan ini. Mereka jaringan yang berbeda dengan pelaku yang sudah ditangkap," ungkap Hery, Senin (11/1/2015).


Dijelaskan Hery, pengungkapan itu, berawal dengan dibekuknya MS, dan didapati bebeapa paket kecil barang bukti sabu siap edar.

"Hasil pemeriksaan, MS mengaku barang tersebut didapat dari SK, yang beberapa jam kemudian juga dibekuk. Dari tangannya juga diamankan lima paket kecil sabu. Total barang bukti dari kedua pelaku ini sekitar 180 gram," jelasnya.

Ditambahkan Hery, jika ditotalkan barang bukti dari dua komplotan bandar narkoba yang dibekuk, Ir dan Mu, di Top 100 Tembesi pada Selasa (5/1/2016), dengan MS dan SK di Kampung Seraya Atas, sabu yang diamankan sebanyak 210 gram.

"Ini keberhasilan kita di awal tahun 2016. Yang jelas, kita terus kembangkan untuk memerangi peredaran narkoba di Batam. Sama dengan pelaku lainnya, dua bandar yang terakhir ditangkap, dijerat Pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkas Hery.

Editor: Dardani